Trendy Jangan Sampai Keluar Syari’at! Ini Loh Tabarruj yang Sering Nggak Disadari Oleh Perempuan

Trendy Jangan Sampai Keluar Syari’at! Ini Loh Tabarruj yang Sering Nggak Disadari Oleh Perempuan

Ilustrasi--dok : sumeks.co

BACA JUGA:Tanda-tanda Manusia yang Hatinya Mati, Salah Satu Faktor Merasa Tenang Meski Berbuat Dosa

"Dari Ibnu Abbas RA berkata, Rasulullah SAW telah melaknat laki-laki yang berdandan menyerupai wanita dan wanita yang berdandan menyerupai laki-laki. Dan Rasulullah SAW bersabda, 'Keluarkan mereka dari rumah kalian'."

Menurut para ulama, celana tidak masalah dipakai oleh perempuan selama dipadupadankan dengan pakaian khas perempuan seperti tunik, midi dress atau abaya. 

Dengan begitu, ciri khas perempuan tetaplah ada dan auratnya tetap tertutup, selain itu perempuan lebih dianjurkan untuk menggunakan celana yang longgar. 

Hal ini bertujuan agar lekuk kakinya tidak nampak dengan jelas yang dapat memancing syahwat laki-laki.  

BACA JUGA:Keistimewaan Sedekah Subuh, Amalan Pelancar Rezeki dan Sebab Mustajabnya Sebuah Doa

2. Make-Up Berlebihan untuk Pamer

Make-up adalah hal yang umum bagi perempuan dan tidak dilarang dalam agama selama tujuan penggunaan make-up tidak melanggar syariat. 

Salah satu make-up yang melanggar syariat ialah make-up menor yang menarik perhatian banyak orang. 

Selain itu, bermake-up dengan tujuan untuk pamer dan agar terlihat cantik dipandang kaum laki-laki adalah hal yang dilarang dalam islam. 

BACA JUGA:Berdebat Tidak Dilarang Lho! Ini 10 Adab Menurut Pandagnan Islam Ketika Adu Pendapat

Allah SWT tidak menyukai hamba-Nya berlebih-lebihan dengan sesuatu sehingga penggunaan make-up sebaiknya diaplikasikan tidak terlalu tebal. 

Allah SWT berfirman dalam QS. Al-A’raf : 31 yang artinya :

"Anak Adam yang terkasih, kenakan setiap pakaian indahmu di masjid. Silakan makan dan minum, tapi jangan berlebihan. Sungguh, Allah SWT tidak menyukai orang-orang yang melebih-lebihkan hal-hal. ”   

3. Pakai Jilbab dan Baju Transparan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: