Polda Sumsel Terima Penghargaan Pelayanan Publik Ombudsman, Selamat!

Polda Sumsel Terima Penghargaan Pelayanan Publik Ombudsman, Selamat!

Polda Sumsel memperoleh Sertifikasi Penghargaan Pelayanan Publik oleh Ombudsman RI atas pelayanan yang diberikan kepada masyarakat. Foto: dokumen/sumeks.co --

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan kembali menorehkan tinta emas dengan memperoleh Sertifikasi Penghargaan Pelayanan Publik oleh Ombudsman RI atas pelayanan yang diberikan kepada masyarakat. 

Penghargaan diserahkan Wakil Ketua Ombudsman RI Ir Robby Hamzar Rafinus MIA kepada Kapolda Sumatera Selatan Irjen Rachmad Wibowo, di hotel Novotel Palembang Rabu 24 Januari 2024.

Kapolda Sumsel Irjen Rachmad Wibowo saat memberikan sambutan anev reformasi birokrasi Polda Sumatera Selatan tahun 2023 menyampaikan terima kasihnya kepada Ombudsman RI yang telah berkontribusi dalam memberikan masukan terhadap perbaikan pelayanan publik di Polda Sumatera Selatan.

Polda Sumsel sangat berterima kasih kepada Ombudsman Republik Indonesia yang telah berkontribusi dalam memberikan masukan terhadap perbaikan pelayanan publik di Polda Sumsel berupa penelitian terhadap kegiatan pelayanan publik oleh satuan kerja," katanya.

BACA JUGA:Ogan Ilir Ditunjuk Jadi Pelopor Desa Anti Maladministrasi oleh Ombudsman Perwakilan Sumsel

"Sehingga dengan adanya hasil penilaian dari penelitian tersebut maka satuan kerja yang menjadi objek penilaian akan melakukan perbaikan dalam rangka peningkatan pelayanan publik kepada masyarakat,” ujar Rachmad Wibowo.

Kapolda menjelaskan dalam menindaklanjuti peraturan Menteri PANRB Nomor 3 tahun 2023 tentang perubahan atas peraturan Menteri PANRB Nomor 25 tahun 2020 tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2020-2024.

Untuk membantu mempercepat pencapaian sasaran pembangunan nasional yang telah ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2020-2024 tentang Reformasi Birokrasi, diakui Polri telah melakukan perubahan Roadmap Reformasi Birokrasi Polri tahun 2020-2024 dan telah ditetapkan berdasarkan Keputusan Kapolri Nomor: KEP/1410/x/2023 tanggal 23 Oktober 2023.

Rachmad menjelaskan bahwa kementerian PANRB melaksanakan evaluasi yang bertujuan untuk menilai kemajuan pelaksanaan program reformasi birokrasi dalam rangka mencapai sasaran yaitu mewujudkan birokrasi yang bersih dan akuntabel, birokrasi yang kapabel.

BACA JUGA:Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Selatan Pantau Seleksi CPNS Kemenkumham Sumsel

Serta birokrasi yang mampu memberikan pelayanan publik yang prima, selain itu evaluasi juga bertujuan untuk memberikan saran perbaikan dalam rangka meningkatkan kualitas reformasi birokrasi di lingkungan kepolisian.

“Pada kesempatan ini, saya sampaikan prestasi Reformasi Birokrasi Polri Polda Sumatera Selatan tahun 2023, untuk capaian pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM, pemantauan dan evaluasi kinerja penyelenggara pelayanan publik (PEKPPP) yang dinilai oleh 2 lembaga Ombudsman RI dan Kemenpan RB," katanya. 

Prestasi Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Dari Korupsi (WBK) yaitu 4 Satuan kerja dan 8 Satuan wilayah yaitu Ditintelkam, Rumkit Bhayangkara M Hasan Palembang, Ditpamobvit, Ditpolairud, Polrestabes Palembang, Polres OKU, Polres Prabumulih, Polres Muara Enim, Polres Musi Banyuasin, Polres OKI, Polres Lubuklinggau dan Polres Musi Rawas,” urainya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: