Pelaku Asusila Divonis 3 Bulan Penjara, Keluarga Korban Nekat Jalan Kaki dari Jambi Temui Jokowi

Pelaku Asusila Divonis 3 Bulan Penjara, Keluarga Korban Nekat Jalan Kaki dari Jambi Temui Jokowi

Heboh! Satu Keluarga Nekat Jalan Kaki Temui Jokowi Minta Keadilan, Usai Pelaku Asusila Terhadap Anaknya Divonis 3 Bulan Penjara--

BACA JUGA:Mahasiswa Solo yang Gugat UU ke MK dan Loloskan Gibran Jadi Cawapres, Ternyata Anak Kerabat Jokowi

"Saya bawa Handphone buat jaga-jaga menunggu kabar hasil banding nanti, biar keluarga atau orang yang peduli yang mengabarkan saya," jelasnya.

Sementara, dari unggahan video lain dari akun tersebut juga turut diunggah permintaan rasa keadilan dari korban anak, agar kasusnya terutama pelaku bisa diproses hukum seadil-adilnya.

"Karena saat itu saya dipaksa dan diancam mau dibunuh oleh pelaku Budi, saya mohon keadilan agar pelaku dihukum seberat-beratnya," kata korban anak dibawah umur tersebut.

Dari informasi yang dihimpun, pelaku bernama Budiman merupakan warga Suku Anak Dalam, terdakwa pencabulan anak di Tebo, Jambi divonis 3 bulan penjara oleh Hakim Pengadilan Negeri Tebo. 

BACA JUGA:Pendemo Sampaikan Surat Terbuka untuk Jokowi, Minta Dikirim ke Palestina Lawan Israel

Vonisnya jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya 7 tahun penjara.

Julian, Humas PN Tebo mengatakan pembacaan vonis dilakukan pada Senin 11 Januari 2024 lalu, yang mana sidang tersebut hakim ketua yang juga Kepala PN Tebo Diah Astuti Miftafiatun.

Kata dia, majelis hakim menyatakan terdakwa Budi, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, melakukan ancaman kekerasan memaksa anak untuk melakukan persetubuhan.

"Terdakwa Budi dihukum 3 bulan penjara dan pidana denda 10 juta, apabila tidak bisa dibayarkan diganti 1 bulan," kata Julian.

Adapun, hal yang meringankan Budi divonis 3 bulan karena pertimbangan aspek sosiologis terdakwa sebagai warga Suku Anak Dalam (SAD). JPU Kejari Tebo sudah mengajukan banding atas putusan ini. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: