Pelaku Asusila Divonis 3 Bulan Penjara, Keluarga Korban Nekat Jalan Kaki dari Jambi Temui Jokowi

Pelaku Asusila Divonis 3 Bulan Penjara, Keluarga Korban Nekat Jalan Kaki dari Jambi Temui Jokowi

Heboh! Satu Keluarga Nekat Jalan Kaki Temui Jokowi Minta Keadilan, Usai Pelaku Asusila Terhadap Anaknya Divonis 3 Bulan Penjara--

SUMEKS.CO - Tidak puas dengan putusan Pengadilan Negeri (PN) Tebo Provinsi Jambi, satu keluarga nekat berjalan kaki ke Istana Negara untuk menemui Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mencari keadilan.

Dari kabar yang beredar, satu keluarga tersebut nekat menemui Jokowi berjalan kaki guna meminta rasa keadilan atas kasus yang menimpa anaknya yang masih dibawah umur.

Seperti dikabarkan salah satu akun media sosial Instagram @kabarkampungkito_djb, Anang Setiawan ayah dari korban kasus asusila yang dialami anaknya.

Anang mengaku, tidak puas terhadap putusan Pengadilan Negeri (PN) Tebo yang menjatuhkan vonis ringan terhadap pelaku asusila terhadap anaknya yang masih di bawah umur bernama Budiman.

BACA JUGA:Emosi Dilarang Melintas di Gerbang Tol Indralaya Ogan Ilir, Pengendara Trailer Ini Bawa-bawa Nama Jokowi

"Yang mana saat itu, jaksa penuntut umum menurut pelaku asusila bernama Budiman dengan tuntutan 7 tahun penjara, namun di putus oleh Pengadilan Tebo 3 bulan penjara," ucap Anang seperti video yang diunggah.

Oleh sebab itu, dalam video Anang sangat tidak terima serta menyesali terhadap vonis yang dijatuhkan hanya 3 bulan penjara kepada pelaku.

Yang membuat Anang semakin geram, dirinya sengaja mencari informasi dengan datang ke lapas mencari tahu keberadaan pelaku Budiman.

Namun, lanjut Anang dirinya kaget saat ditanyakan ke petugas lapas bahwa pelaku Budiman tidak berada didalam lapas.

BACA JUGA:Ketua BEM UGM Gielbran Muhammad Noor Blak-blakan Kritik Presiden Jokowi dan Gibran Rakamuning

Menurut informasi yang ia terima, pelaku Budiman justru dijadikan penahanan kota tanpa sebab yang jelas.

Untuk itulah, dirinya sudah bertekad bersama keluarga untuk mengadukan hal ini ke Presiden Jokowi di Istana Negara dengan berjalan kaki untuk meminta keadilan untuk anaknya.

Anang menyebut jika nanti banding diterima oleh Pengadilan Tinggi Jambi sesuai dengan yang diharapkan, maka dia akan berhenti berjalan kaki dan pulang ke Kabupaten Tebo. 

Akan tetapi, jika tidak sesuai dirinya akan lanjut berjalan kaki ke Jakarta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: