Mahasiswa Solo yang Gugat UU ke MK dan Loloskan Gibran Jadi Cawapres, Ternyata Anak Kerabat Jokowi

Mahasiswa Solo yang Gugat UU ke MK dan Loloskan Gibran Jadi Cawapres, Ternyata Anak Kerabat Jokowi

ternyata putra dari Boyamin Saiman yang merupakan kerabat Presiden RI, Joko Widodo.--

SUMEKS.CO - Almas Tsaqib Birru dan Arkaan Wahyu, sosok mahasiswa asal Solo yang berhasil meloloskan Gibran Rakabuming Raka menjadi Calon Wakil Presiden RI, ternyata putra dari Boyamin Saiman yang merupakan kerabat Presiden RI, Joko Widodo. 

Boyamin Saiman sendiri merupakan Koordinator Masyarakat Anti-korupsi Indonesia (MAKI). Berdasarkan podcast bocor alus Tempo beberapa waktu lalu disebutkan, bahwa Boyamin Saiman mempunyai banyak urusan dengan Presiden Jokowi. 

Dikutip dari berbagai sumber, Almas dan Arkaan disebutkan bahwa mereka merupakan sosok pengagum berat dari Walikota Solo, Gibran Rakabuming Raka, yang juga berstatus putra sulung dari Presiden RI, Joko Widodo. 

Alasan Almas mengajukan gugatan batas usia capres-cawapres adalah lantaran keprihatinannya atas kondisi kini. Menurutnya banyak generasi muda yang berpotensi untuk menjadi capres dan cawapres, akan tetapi justru terhalang oleh batas usia.

BACA JUGA:BEM SI 'Geruduk Istana' Ba'da Jumat, Bakal Sampaikan 13 Tuntutan Buntut Putusan MK Loloskan Gibran

"Gibran merupakan sosok ideal, karena selama masa pemerintahannya telah berhasil menumbuhkan ekonomi Surakarta hingga 6,23 persen," sebutnya.

Almas yang lahir pada 16 Mei 2000 di Surakarta Jawa Tengah ini juga melihat dan merasakan dampaknya selama Gibran jadi Walikota Solo. 

"Banyak kepala daerah di bawah 40 tahun punya dampak positif terhadap masyarakat banyak," jelasnya.

Sebelumnya, MK akhirnya mengabulkan gugatan uji materi Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum soal batas usia capres-cawapres berusia minimal 40 tahun yang diajukan Almas.

BACA JUGA:Loloskan Gibran Jadi Cawapres, Netizen Nobatkan 2 Mahasiswa Asal Solo Orang Paling Berpengaruh Tahun 2023

Dalam perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 itu Almas meminta agar MK mengubah syarat pencalonan capres dan cawapres dengan usia minimal 40 tahun atau berpengalaman menjadi kepala daerah tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, publik di media sosial, dihebohkan dengan sosok Almas Tsaqibirru dan Arkaan Wahyu, dua mahasiswa asal Solo yang mengajukan syarat alternatif bagi peserta Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden.

Dimana, Almas Tsaqibirru dan Arkaan Wahyu, yang masih berstatus mahasiswa ini mengajukan permohonan syarat alternatif pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah yang terpilih melalui Pemilihan Umum. 

Dengan disahkannya syarat alternatif pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah untuk menjadi peserta Capres dan Cawapres, artinya peluang Gibran Rakabuming Raka untuk maju Pilpres terbuka lebar. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: