Selesai Istithaah Kesehatan, 200 JCH OKI Dijadwalkan Pelunasan Biaya Haji
Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Drs H Mutawalli MPdi. Foto: Niskiah/sumeks.co.--
KAYUAGUNG, SUMEKS.CO - Jemaah Calon Haji (JCH) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) dijadwalkan melunasi biaya haji setelah dilakukan istithaah kesehatan.
Adapun jumlah yang dijadwalkan segera melunasi biaya haji ibadah haji tahun 2024 ini, yaitu berjumlah 200 orang.
"Dari hasil Istithaah kesehatan yang dilaksanakan, ada 200 JCH yang diperbolehkan melunasi biaya haji," ujar Kepala Kanto Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten OKI, H Syarip SAg melalui Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Drs H Mutawalli MPdi.
Dia mengatakan, untuk keberangkatan ibadah haji tahun ini berbeda dengan tahun sebelumnya. Yakni dimana JCH dilakukan Istithaah kesehatan dari Dinas Kesehatan (Dinkes) terlebih dahulu.
BACA JUGA:Kebijakan Baru Pelunasan Biaya Haji, JCH Wajib Memenuhi Istithaah Kesehatan
Barulah setelah hasilnya diketahui yaitu bagus atau sehat dan memenuhi. Maka JCH diperbolehkan melunasi biaya haji untuk keberangkatan ibadah haji.
Mengenai dalam pelunasan biaya haji yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Indonesia, bahwasanya JCH harus memenuhi Istithaah kesehatan dari Dinkes terlebih dahulu.
"Untuk Istithaah kesehatan bagi JCH ini masih dilakukan, dimana tahun ini untuk kuota JCH OKI yang akan berangkat sebanyak 349 JCH," jelasnya, kepada SUMEKS.CO, Selasa 23 Januari 2024.
Nantinya, sambung Mutawalli, apabila hasil Istithaah kesehatan diumumkan, JCH diwajibkan melakukan pelunasan biaya haji. Untuk Istithaah kesehatan merupakan persyaratan untuk melakukan pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) 1445 H/2024 M.
BACA JUGA:Saudi Bio Visa, Syarat Wajib Visa Haji, JCH Kabupaten OKI Mulai Perekaman Biometrik
"Syarat Istithaah kesehatan ini sebagaimana diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 83 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembayaran Bipih tahun ini," ungkapnya.
Untuk diketahui, dikatakan Mutawalli, tahun ini untuk memenuhi syarat Istithaah Kesehatan menjadi salah satu persyaratan bagi jemaah yang masuk alokasi kuota keberangkatan untuk melunasi Bipih.
Mutawalli menyampaikan, pelunasan biaya haji tahap pertama diperuntukkan bagi jemaah haji masuk alokasi kuota keberangkatan pada musim haji tahun berjalan. Barulah prioritas jemaah haji reguler lanjut usia dan jemaah haji reguler cadangan.
“Kita mengimbau jamaah untuk segera melakukan pelunasan. Untuk itu, perlu segera melakukan pemeriksaan kesehatan terlebih dahulu. Sebab, istithaah kesehatan haji mulai tahun ini menjadi syarat pelunasan,” tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: