Pencuri 3 Ton Buah Sawit di Prabumulih Kerap Ancam Pemanen dengan Benda Ini

Pencuri 3 Ton Buah Sawit di Prabumulih Kerap Ancam Pemanen dengan Benda Ini

Tersangka pencurian buah sawit di Prabumulih sat diamankan polisi. Foto: Dian/sumeks.co --

PRABUMULIH, SUMEKS.CO - Apa yang dilakukan Herman alias Man (35) tak patut ditiru. Pria yang berprofesi sebagai buruh harian lepas itu diringkus polisi.

Man diamankan karena melakukan aksi pencurian buah sawit dan kekerasan terhadap pemanen sawit di PT BSP (Bumi sawit Permai) yang ada di areal kebun sawit wilayah divisi 1 Desa Rambang Senuling, Kecamatan Rambang Kapak Tengah (RKT), Kota Prabumulih.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, penangkapan pelaku berawal dari laporan korban dalam hal ini PT BSP yang melaporkan kerap terjadi pencurian buah sawit miliknya.

Tak hanya itu, para pemanen kerap kali menerima teror berupa ancaman dengan menggunakan senpi laras pendek dan tidak segan-segan melakukan penganiayaan terhadap pemanen sehingga PT BSP mengalami kerugian secara materil dan melaporkan kejadian itu ke Polsek RKT.

BACA JUGA:2 Anggota TNI Terluka di Empat Lawang, Diduga Diserang Pelaku Pencurian Sawit

Pada hari Rabu, 17 Januari 2023 sekira jam 19.30 WIB di kebun sawit wilayah divisi 1 Desa Rambang Senuling, Kecamatan RKT, Kota Prabumulih telah terjadi pencurian tandan sawit sebanyak 80 tandan dengan berat 3 ton.

Berdasarkan informasi pula, kejadian pencurian di TKP tersebut telah terjadi dalam kurun waktu selama 1 bulan terakhir dengan kerugian lebih kurang Rp18 juta.

"Setelah mendapatkan laporan kehilangan dari PT BSP kemudian setelah mendapatkan informasi keberadaan tersangka Dayat (DPO) dan Herman, Team Macan RKT bergerak dan mengamankan tersangka Herman di Desa Air Talas, Kecamatan Rambang Niru," ujar Kapolres Prabumulih AKBP Endro Ariwibowo SIK melalui Kapolsek RKT Iptu Santy Wijaya, Jumat 19 Januari 2023.

Selain mengamankan pelaku, pihaknya juga berhasil mengamankan barang-bukti berupa tandan sawit sebanyak kurang-lebih 80 tandan.

BACA JUGA:Lagi, Team Trabazz Bekuk Pelaku Pencurian Sawit

Lalu mobil Suzuki Carry warna hitam dengan nopol BN 8182 PC beserta kunci mobil, 1 buah laras senpi pendek mata 6 dan 1 bilah senjata tajam jenis pisau. 

"Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 365 KUHP kasus pencurian dengan kekerasan," jelasnya.

Sementara di hadapan petugas, pelaku tak dapat berkutik. Dia mengaku kerap melakukan aksi pencurian bersama temannya yakni Dayat yang saat ini berstatus DPO. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: