KPU OKI Ajukan Kekurangan Surat Suara ke KPU Provinsi Sumsel

KPU OKI Ajukan Kekurangan Surat Suara ke KPU Provinsi Sumsel

KPU OKI ajukan kekurangan surat suara ke KPU Provinsi Sumsel. -Niskiah/Sumeks.co-

KAYUAGUNG, SUMEKS.CO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) mengajukan kekurangan surat suara ke KPU Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel). 

Pengajuan untuk penambahan surat suara yang kurang tersebut, dilakukan setelah hasil penyortiran dan penghitungan logistik Pemilu 2024 di gudang KPU.

Penyortiran dan penghitungan logistik Pemilu 2024 dilakukan untuk memastikan bahwa jumlah logistik yang tersedia sesuai dengan kebutuhan.

"Iya hari ini ada beberapa kekurangan surat suara setelah dilakukan penyortiran dan penghitungan. Jadi kita ajukan ke KPU Provinsi untuk ditambah," kata Ketua KPU Kabupaten OKI, Muhammad Irsan, Senin 15 Januari 2024.

BACA JUGA:Perkuat Sinergitas, Kalapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti Kunjungi Kejaksaan Negeri Lubuklinggau

Dijelaskan Irsan, untuk surat suara yang kekurangan ada beberapa item, yaitu surat suara DPRD Kabupaten/Kota di beberapa dapil saja. Sehingga jumlah tidak banyak. 

"Jumlah surat suara yang kekurangan adalah surat suara DPRD Kabupaten/Kota dapil 1, dapil 4, dapil 5 dan dapil 8," terang Irsan, kepada SUMEKS.CO.

Lalu, lanjutnya, kekurangan surat suara itu untuk dapil 1 sebanyak 166 lembar. Dapil 4 sebanyak 23 lembar. Kemudian dapil 5 sebanyak 17 lembar. Dan untuk dapil 8 kekurangan sebanyak 249 lembar. 

"Jumlah rincian dari masing-masing dapil yang kurang ini memang kurang kirimnya saat pengiriman. Jadi tidak sesuai dengan kebutuhan," bebernya.

BACA JUGA:Tim Inovator Center UBD Palembang Hasilkan Smart System Penutup Mangkok Sadap Getah Karet

Maka oleh karena itu, untuk surat suara yang kurang ini diajukan ke KPU Provinsi Sumsel agar diganti. Sehingga jumlahnya sesuai dengan kebutuhan. 

"Hari ini sudah kita ajukan ke KPU Provinsi Sumsel," tegasnya. 

Disampaikan Irsan, untuk pelaksanaan logistik pemilu 2024 ini datangnya atau tiba di KPU bertahap. Mulai dari surat suara DPR RI, DPD RI. Lalu surat suara pemilihan Presiden dan wakil. 

Termasuk juga surat suara DPR Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Dimana dalam pengiriman dan hingga tibanya di KPU dikawal ketat oleh pihak kepolisian dan disaksikan oleh Bawaslu OKI juga. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: