Heboh Soal Pindah Tiang Listrik Dikenai Biaya Rp11 Juta Oleh PLN, Begini Aturan Undang-Undangnya
Heboh soal pindah tiang listrik dikenakan biaya Rp11 juta.-Foto: Dokumentasi PLN ULP Bangkinang-
BACA JUGA:Minta Pindah Tiang Listrik Ditodong PLN Rp 16 Juta, Setelah Viral Turun Jadi Rp 11 Juta
Kemudian didukung dengan poin kedua yang berbunyi “Ganti rugi hak atas tanah diberikan untuk tanah yang dipergunakan secara langsung oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik dan bangunan serta tanaman di atas tanah”.
Terakhir, poin ketiga juga menjelaskan “Kompensasi diberikan atas penggunaan tanah secara tidak langsung oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik yang mengakibatkan berkurangnya nilai ekonomis atas tanah, bangunan, dan tanaman yang dilintasi transmisi tenaga listrik.”
Namun nyatanya, meski telah terlampir dalam perundang-undangan masih saja pada realitanya pemindahan tiang listrik tetap bayar.
Banyak kasus warga yang harus membayar pemindahan tiang listrik.
BACA JUGA:PLN Bawah Undang-Undang, Cak Sholeh Sebut Tak Ada Sewa Lahan
Hal itu dikarenakan biaya pemindahan tiang listrik pada tiap-tiap daerah juga berbeda-beda tergantung dengan kondisi di lapangan.
Bagi anda yang belum tahu, bagaimana prosedur pemindahan listrik, berikut akan dilampirkan juga langkah yang harus dilakukan saat hendak mengajukan pemindahan tiang listrik.
1. Download atau Unduh aplikasi PLN Moblile pada smartphone anda
2. Buat akun dengan masukan data identitas diri sebelum aplikasi mobile PLN digunakan.
3. Setelah pendaftaran, masuk ke aplikasi dan pilih menu "Lainnya"
4. Isi lengkap pengajuan aduan dengan opsi pilih 'Pengaduan',
5. PLN akan memproses aduan dan mengerahkan tim lapangan untuk melakukan survey. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: