Proses Sortir dan Pelipatan Surat Suara Pemilu 2024 di Ogan Komering Ilir Dipastikan Selesai Tepat Waktu

Proses Sortir dan Pelipatan Surat Suara Pemilu 2024 di Ogan Komering Ilir Dipastikan Selesai Tepat Waktu

Tahapan sortir dan pelipatan surat suara ditarget selesai Jumat 12 Januari 2024, di GOR Biduk Kajang Kayuagung. -Foto : Niskiah/Sumeks.co-

KAYUAGUNG, SUMEKS.CO - Tahapan sortir dan pelipatan surat suara Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 untuk Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) saat ini masih dilaksanakan. 

Pelaksanaan sortir dan pelipatan surat suara Pemilu 2024 untuk Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) dilakukan di GOR Biduk Kajang Kayuagung.

Kegiatan ini ditargetkan selesai pada hari Jumat, 12 Januari 2024.

"Kita targetkan sortir dan pelipatan surat suara selesai Jumat ini. Jadi kita target selama 7 hari selesai tepat waktu," ujar KPU Kabupaten OKI, Kepala Sub Bagian Keuangan, Umum dan Logistik, Emi Trisnawati SIKom. 

BACA JUGA:Siap-Siap, ASN yang Langgar Netralitas Jelang Pemilu Sanksi Berat Menunggu

Dia mengungkapkan, untuk pelaksanaan sortir dan pelipatan surat suara dimulai Sabtu 6 Januari 2024 kemarin dan hingga hari ini masih dilaksanakan. 

Proses sortir dilakukan untuk memisahkan surat suara berdasarkan jenis pemilihan, tingkat pemilihan, dan wilayah pemilihan. Surat suara yang sudah disortir kemudian dilipat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Hari ini sortir dan pelipatan surat suara DPR RI, dimana kemarin-kemarin telah dilaksanakan sortir dan pelipatan surat suara presiden dan wakil serta DPD," jelas Emi, kepada SUMEKS.CO, Selasa 9 Januari 2024.

Masih dikatakan Emi, surat suara pemilu 2024 ini sangat banyak, sehingga diperlukan petugas yang juga banyak agar cepat selesai.

BACA JUGA:Kelulusan Peserta PPPK di Banyuasin Dibatalkan, Bakal Telusuri Syarat Peserta Lainnya

Dimana awal pelaksanaan sortir dan pelipatan surat suara ini dilibatkan sebanyak 200 orang. 

Kemudian, petugas sortir dan pelipatan surat suara Pemilu 2024 untuk Kabupaten Ogan Komering Ilir kembali ditambah agar selesai tepat waktu.

Pada awalnya, KPU Kabupaten OKI melibatkan sebanyak 200 orang petugas. Namun, karena jumlah surat suara yang sangat banyak, maka jumlah petugas tersebut kemudian ditambah menjadi 300 orang.

Proses sortir dan pelipatan surat suara ini dilakukan secara manual oleh petugas-petugas tersebut. Proses sortir dilakukan untuk memisahkan surat suara berdasarkan jenis pemilihan, tingkat pemilihan, dan wilayah pemilihan. Surat suara yang sudah disortir kemudian dilipat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: