Siap-Siap, ASN yang Langgar Netralitas Jelang Pemilu Sanksi Berat Menunggu

Siap-Siap, ASN yang Langgar Netralitas Jelang Pemilu Sanksi Berat Menunggu

Kasi Penkum Kejati Sumsel berfoto bersama dengan pejabat utama Sat Pol PP usai melaksanakan giat penyuluhan hukum. Foto: dokumen/sumeks.co--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Jaga netralitas jelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel menggelar penyuluhan hukum kepada puluhan pejabat utama Sat Pol PP Provinsi Sumsel, Selasa 9 Januari 2024.

Giat penyuluhan hukum tersebut, diadakan di ruang aula utama gedung Sat Pol PP Provinsi Sumatera Selatan, Jalan Kapten F Tendean, Sungai Pangeran Kecamatan IT I Kota Palembang.

Ditunjuk sebagai narasumber penyuluhan hukum Kepala Kejati Sumsel melalui Kasi Penkum Vanny Yulia Eka Sari SH MH didampingi staf Penkum Dodi Afriyanto SH MH.

Vanny menerangkan, diadakannya penyuluhan hukum terhadap pejabat utama Sat Pol PP Provinsi Sumsel ini dalam rangka Pembinaan Masyarakat Taat Hukum (BINMATKUM).

BACA JUGA:Sambang Sekolah di Kecamatan Muara Kuang Ogan Ilir, Kapolsek Ajak Siswa Jaga Kondusifitas Jelang Pemilu 2024

Selain itu, kata Vanny kegiatan penyuluhan hukum ini juga mengangkat tema tentang "Netralitas ASN dalam Pemilu dan Peran Kejaksaan Dalam Pelaksanaan Pemilu 2024". 

"Kegiatan diikuti Jajaran Pejabat Utama Sat Pol PP Provinsi Sumatera Selatan serta perwakilan dari masing-masing bidang pada Sat Pol PP Provinsi Sumatera Selatan sebanyak kurang lebih 50 orang," ujarnya.

Lebih lanjut dikatakan Vanny, tujuan dari dilaksanakannya kegiatan penerangan hukum tersebut yakni sebagai upaya atau langkah pencegahan dini kepada ASN di lingkungan Sat Pol PP Pemprov Sumsel.

Tidak hanya itu, lanjut Vanny tujuan utama dari penyelenggaraan kegiatan tersebut tidak lain untuk menjaga integritas dan profesionalitas aparatur negara selama proses pemilu berlangsung. 

BACA JUGA:Literasi Digital Jadi Kunci untuk Cegah Hoaks dan SARA Jelang Pemilu 2024

"Netralitas ASN sebagai prinsip dasar penyelenggara negara harus dijunjung tinggi, untuk memastikan Pemilu dapat berjalan secara demokratis dan bebas dari intervensi pihak manapun," terang Vanny.

Masih kata Vanny, sangatlah penting bagi setiap ASN agar memahami dan menghormati prinsip netralitas menjelang Pemilu 2024 ini.

Serta, kata Vanny ASN dapat menjalankan tugasnya secara adil dan merata tanpa adanya pengaruh yang dapat merugikan kepentingan umum.

"Dalam kesempatan itu kami sampaikan juga sanksi-sanksinya, alur Laporan Terpadu di Posko Pemilu, juga turut disampaikan peran Kejaksaan dalam pemilu dan yang paling banyak terkait netralitas ASN," tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: