Jangan Ngeyel! Allah dan Rasulullah Melarang Membunuh dan Mengkonsumsi Daging Hewan Ini, Ini Akibatnya

Jangan Ngeyel! Allah dan Rasulullah Melarang Membunuh dan Mengkonsumsi Daging Hewan Ini, Ini Akibatnya

Jangan Ngeyel! Allah dan Rasulullah Melarang Membunuh dan Mengkonsumsi Daging Hewan Ini, Ini Akibatnya--

Oleh masyarakat sekitar daging Todan dijadikan sebagai lauk pauk, yang dimakan bersama dengan nasi.

Hal tersebut juga menjadi kebiasaan turun temurun, dan masih dilestarikan hingga sekarang oleh suku Diri di Desa Kadinga Enrengkang Sulawesi Selatan.

BACA JUGA:Mau Tahu Bagaimana Ciri Penghuni Surga Menurut Alquran? Berikut 8 Tanda yang Nampak Jelas di Dunia

Daging Todan oleh masyarakat sekitar diolah menjadi lauk pauk, bisa digoreng, dipanggang, bahkan diolah secara modern seperti daging Kentucky.

Todan, selain menjadi sebuah tradisi rupanya menjadi sebuah magnet bagi para wisatawan yang sedang mengunjungi kabupaten Enrengkang Sulawesi Selatan.

Selain itu, daging Todan juga dipercaya bermanfaat bagi pertumbuhan anak hingga sebagai obat kuat pria.

Anggapan tersebut, ternyata berbanding terbalik dengan sebuah penelitian yang telah dilakukan karena daging katak jika di konsumsi membahayakan kesehatan tubuh.

Dari hasil penelitian yang dilakukan, ternyata ditemukan adanya beberapa jenis cacing nematoda.

Cacing nematoda tersebut menginfeksi pada tubuh katak.dan jika daging katak dikonsumsi maka dapat menyerang tubuh manusia.

BACA JUGA:Hati-Hati Jangan Sampai Ada Celah, Ini 9 Pintu Setan Dalam Menyesatkan Manusia

Dampak bahayanya nematoda pada daging katak.

Cacing nematoda menurut para ahli, berdampak sangat berbahaya bagi tubuh manusia.

Cacing nematoda berukuran sangat kecil yang tidak dapat mati saat pemasakan 100 derajat celsius dan pendinginan di bawah 0 derajat celsius. 

Cacing-cacing itu dapat tinggal, berpindah, dan berkembang biak di otak manusia yang menyebabkan sakit kepala, gagal ginjal dan penyakit berbahaya lainnya.

Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa meski hukum memakan daging katak ada yang membolehkan sebaiknya umat Islam mengikuti pendapat jumhur ulama yang menghukumi haram. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: