Kasus Illegal Tapping di Muba Muncul Lagi, Polisi Amankan 6.000 Liter Minyak Mentah Milik Pertagas

Kasus Illegal Tapping di Muba Muncul Lagi, Polisi Amankan 6.000 Liter Minyak Mentah Milik Pertagas

Kapolsek Tungkal Jaya Iptu Febriansyah menjelaskan kasus illegal tapping di Jalur Pipa Tempino-Plaju yang dikelola PT Pertagas kepada awak media. Foto: Tomi/sumeks.co--

MUBA, SUMEKS.CO - Setelah lama tak pernah terdengar lagi, kasus illegal tapping di jalur Pipa Tempino-Plaju yang dikelola PT Pertagas tiba-tiba mencuat lagi.

Kali ini terjadi di Desa Simpang Tungkal, Kecamatan Tungkal Jaya, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).

Beruntung, kasusnya cepat terkuak setelah Ilham (46) warga dusun II, Desa Simpang Tungkal yang merupakan pelaku aksi tersebut berhasil diringkus jajaran Polsek Tungkal Jaya (Tuja) pada Rabu 27 Desember 2023. 

"Ya, kurang dari tiga hari. Kasus pencurian minyak mentah milik PT Pertagas berhasil diungkap. Serta satu pelaku berinisial IL berhasil kita tangkap," ujar Kapolres Muba AKBL Imam Safii SIK MH melalui Kapolsek Tungkal Jaya Iptu Febriansyah di hadapan awak media saat memimpin press rilis di Mapolsek Tungkal Jaya, Jumat 29 Desember 2023.

BACA JUGA:Minyak Mentah dan Solar Hasil Produksi Pertamina Hulu Rokan Dicuri, Diangkut Truk Tangki

Terungkapnya kasus ini kata Febriansyah berawal dari adanya laporan pencurian minyak mentah yang dilaporkan PT Pertagas, Minggu 24 Desember 2023. 

Pihak Polsek Tungkal Jaya kemudian melakukan gerak cepat dengan melakukan penyelidikan dengan dibantu unit identifikasi Polres Muba.  

Awalnya kata Febriansyah, pihaknya terlebih dahulu mengamankan barang bukti berupa 6.000 liter minyak mentah milik PT Pertagas. 

Minyak itu, tepat berada di kolam penampungan yang ada di kebun diduga milik Ilham yang berada di Desa Simpang Tungkal, Kecamatan Tungkal Jaya, Kabupaten Muba. 

BACA JUGA:2 Warga Tertangkap Basah Security Curi Minyak Mentah dari Pipa Sumur di PALI

Lokasi kolam ataupun kebun tersebut berjarak sekitar 500 meter dari pipa minyak PT Pertagas. 

"Setelah mengamankan barang bukti, kita langsung menangkap IL saat berada di sebuah rumah yang berada di Desa Simpang Tungkal, Kecamatan Tungkal Jaya," tandasnya.

Modus tersangka sendiri jelas Kapolsek diawali dengan melakukan survei lokasi dan membuat penampungan minyak. Setelah itu, pelaku melubangi pipa minyak pertagas menggunakan mesin bor. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: