Antisipasi Peredaran Miras Jelang Tahun Baru, Polsek Tanjung Raja Lakukan Razia
Personel Polsek Tanjung Raja saat melakukan razia Miras, di sejumlah pedagang yang berada di wilayah hukum Polsek Tanjung Raja. Foto: dokumen/sumeks.co--
OGAN ILIR, SUMEKS.CO - Menjelang malam pergantian tahun 2024, Polsek Tanjung Raja melakukan razia minuman keras (Miras) di sejumlah warung yang ada di wilayah hukum Polsek Tanjung Raja.
Razia peredaran Miras yang dilakukan Polsek Tanjung Raja ini, dalam rangka antisipasi tindak pidana menjelang malam pergantian Tahun 2024 di wilayah hukum Polsek Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir.
Kapolsek Tanjung Raja, AKP Hermansyah mengatakan, dalam kegiatan razia ini pihaknya juga menyampaikan imbauan dan sosialisasi, serta penertiban para pedagang Miras di wilayah hukum Polsek Tanjung Raja.
"Berdasarkan hasil razia, didapati pedagang yang masih berdagang Miras," ungkapnya, Minggu, 24 Desember 2023.
BACA JUGA:Miras Masih Dijual Bebas di Warung-Warung Desa Cengal OKI, Nih Buktinya
Selanjutnya, pihak Polsek Tanjung Raja melakukan pendataan terhadap warung-warung yang masih berjualan Miras. Setelah itu, Polsek Tanjung Raja juga mengamankan Miras yang ditemukan di warung tersebut.
Adapun jenis-jenis Miras yang diamankan, yakni, enam botol besar anggur merah, lima botol besar anggur putih, delapan botol besar Newport, dan satu botol kecil Newport.
"Ada 20 botol Miras yang berhasil kita amankan dari para pedagang yang ada di wilayah hukum Polsek Tanjung Raja," terangnya.
Menurut Kapolsek, kegiatan razia ini bertujuan untuk mengantisipasi tindak pidana yang disebabkan oleh mabuk Miras, serta menertibkan penjual Miras yang ada di wilayah hukum Polsek Tanjung Raja.
BACA JUGA:Woww, 1.960 Botol Miras, Tuak dan Petasan Hasil KRYD Poles OKI Dimusnahkan
"Kita juga sudah memberikan imbauan kepada para pedagang, tentang sanksi-sanksi pelanggaran Undang-Undang yang berlaku kepada para pedagang," katanya lagi.
Dalam kesempatan tersebut juga, para pedagang diberikan imbauan dan peringatan oleh personel Polsek Tanjung Raja, mengenai bahaya Miras yang dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain.
"Kita berharap kepada para pedagang supaya mengindahkan imbauan ini, jangan sampai terjadi hal-hal yang tidak diinginkan akibat Miras ini," pesannya.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: