Dihukum Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa, Terdakwa Kasus Penggelapan Uang Perusahaan Rp2,6 Miliar Pikir-Pikir
Terdakwa kasus penggelapan uang perusahaan senilai Rp2,6 miliar, Kamis 21 Desember 2023 dihukum dengan pidana lebih berat dari tuntutan jaksa. Foto: Fadli/sumeks.co--
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: