Kemenkumham Sumsel Perketat Pemeriksaan Lalu Lintas WNA di Bandara
Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Palembang, Kanwil Kemenkumham Sumatera Selatan memperketat pemeriksaan lalu lintas Warga Negara Asing (WNA) dan warga negara Indonesia (WNI) di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) bandar udara dan pe--
PALEMBANG, SUMEKS.CO - Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Palembang, Kanwil Kemenkumham Sumatera Selatan memperketat pemeriksaan lalu lintas Warga Negara Asing (WNA) dan warga negara Indonesia (WNI) di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) bandar udara dan pelabuhan dalam kota setempat.
"Pemeriksaan lalu lintas WNA yang masuk dan WNI yang akan ke luar negeri, perlu diperketat untuk mencegah penyalahgunaan dokumen keimigrasian dan pelanggaran keimigrasian lainnya," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang Mohammad Ridwan, di Palembang, Kamis, 14 Desember 2023.
Dia menjelaskan, pelanggaran yang biasa dilakukan WNA seperti izin tinggal tidak sesuai dengan dokumen keimigrasian yang dimiliki ketika terdaftar di TPI, baik di Pelabuhan Sungai Musi Boom Baru maupun Bandara Internasional Sultan Mahmud Badaruddin (SMB) II Palembang.
Warga negara asing saat masuk ke wilayah Sumsel melalui TPI pelabuhan dan bandara hanya mengantongi izin kunjungan biasa untuk wisata atau mengunjungi keluarga, namun ditemukan petugas mereka melakukan suatu pekerjaan sebagai tenaga ahli pada suatu perusahaan atau kegiatan usaha lainnya.
BACA JUGA:Imigrasi Palembang Cegah Masuk Pendatang Rohingya
Selain itu, WNA juga dikeluhkan masyarakat melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan.
Dengan memperketat pemeriksaan di TPI diharapkan bisa dicegah pelanggaran UU Keimigrasian dan menurunkan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia, khususnya di Sumsel.
Mengenai pemulangan secara paksa atau deportasi WNA sepanjang 2023 mengalami penurunan. Berdasarkan data pada 2022 terdapat tujuh WNA yang dideportasi, sedangkan pada 2023 ini menurun hanya empat orang yang dideportasi yakni tiga warga Turki dan satu warga Belanda.
Sementara itu, pemeriksaan ketat WNI di TPI pelabuhan dan bandara dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan dokumen keimigrasian, seperti alasan ke luar negeri untuk wisata dan berobat tetapi disalahgunakan menjadi pekerja migran Indonesia secara ilegal, dan pelanggaran lainnya.
Berdasarkan data sepanjang 2023 di TPI udara Bandara Internasional SMB II Palembang tercatat kedatangan WNA 629 orang dan keberangkatan 380 orang, sedangkan keberangkatan WNI tercatat 18.498 orang dan kedatangan 18.045 orang.
BACA JUGA:Update Aktivitas Penimbunan Aliran Sungai di Ogan Ilir, Oknum Penimbun Lakukan Kesepakatan Ini!
Kemudian di TPI laut Pelabuhan Boom Baru Palembang tercatat kedatangan WNA berjumlah 10.847 orang dan keberangkatan 14.776 orang, sedangkan keberangkatan WNI ke luar negeri tercatat 5.773 orang dan kedatangan 5.468 orang, kata Ridwan.
Sementara Kakanwil Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya mendorong petugas Kantor Imigrasi Palembang untuk melaksanakan tugas dan fungsinya secara optimal di tempat pemeriksaan imigrasi yang merupakan pintu masuk dan keluarnya WNA dan WNI.
Dengan pemeriksaan ketat lalu lintas keimigrasian yang dilakukan petugas di kedua TPI tersebut, diharapkan bisa dicegah WNA yang masuk ke wilayah Sumsel dan WNI yang ke luar negeri melakukan pelanggaran keimigrasian, ujar Kakanwil Ilham.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: