Mudahkan Calon Jemaah Haji Menunaikan Ibadah, Pelunasan BPIH Tahun 2024 Bisa Dicicil

Mudahkan Calon Jemaah Haji Menunaikan Ibadah, Pelunasan BPIH Tahun 2024 Bisa Dicicil

Keberangkatan Jamaah haji tahun 2023.--

KAYUAGUNG, SUMEKS.CO - Jamaah Calon Haji (JCH) diperbolehkan untuk melakukan cicilan melunasi biaya haji keberangkatan tahun 2024.

Kebijakan cicilan pelunasan BPIH tahun 2024 merupakan tindak lanjut dari imbauan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Dalam imbauannya, Menteri Agama meminta kepada pemerintah daerah untuk membantu calon jemaah haji yang memiliki keterbatasan dana untuk menunaikan ibadah haji.

Kebijakan cicilan pelunasan BPIH ini diharapkan dapat membantu calon jemaah haji yang memiliki keterbatasan dana.

BACA JUGA:Update Aktivitas Penimbunan Aliran Sungai di Ogan Ilir, Oknum Penimbun Lakukan Kesepakatan Ini!

Dengan kebijakan ini, calon jemaah haji dapat mencicil biaya haji secara bertahap sesuai dengan kemampuannya.

Dimana sistem pembayaran ini berbeda dari tahun-tahun sebelumnya, ketika jamaah haji harus langsung membayar lunas.

Pada pelunasan biaya haji tahun-tahun sebelumnya dilakukan sekali bayar langsung lunas. Tetapi untuk keberangkatan tahun 2024 ini bisa dicicil. 

Diinformasikan, bahwa untuk melakukan cicilan, jamaah tinggal menambahkan uang ke dalam rekening haji yang mereka miliki. 

BACA JUGA:RSUD Prabumulih Nihil Persiapan Kamar Khusus Caleg yang ‘Gagal’ Dapat Kursi, Tapi Ada Dokter Spesialis

Adanya sistem cicilan ini akan membuat beban jamaah haji lebih ringan. Berdasarkan kesepakatan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1445 Hijriah atau 2024 Masehi.

BPIH yang disepakati sejumlah Rp 93,4 juta. Biaya tersebut terdiri dari dua komponen, yakni sebesar 40 persen atau Rp 37,3 juta ditanggung oleh Nilai Manfaat.

Sementara sebanyak 60 persen atau Rp 56 juta akan ditanggung langsung oleh jamaah sebagai komponen Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH). 

Biaya tersebut akan dikurangi setoran awal yang telah diberikan jamaah, yaitu sebesar Rp 25 juta dan dana yang ada pada virtual account.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: