Update Aktivitas Penimbunan Aliran Sungai di Ogan Ilir, Oknum Penimbun Lakukan Kesepakatan Ini!

Update Aktivitas Penimbunan Aliran Sungai di Ogan Ilir, Oknum Penimbun Lakukan Kesepakatan Ini!

Inilah salah satu aktivitas penimbunan aliran sungai yang dilakukan oleh oknum penimbun di sungai Desa Talang Aur Kecamatan Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir. Foto: dokumen/sumeks.co--

OGAN ILIR, SUMEKS.CO - Aktivitas penimbunan aliran sungai di Desa Talang Aur, Kecamatan Indralaya, Kabupaten OGAN ILIR, oleh oknum pengusaha beras berakhir dengan kesepakatan

Menurut Kepala Desa Talang Aur, Hipni, sang pengusaha beras yang telah melakukan aktivitas penimbunan aliran sungai di Desa Talang Aur tersebut, akhirnya bersedia untuk membuatkan aliran sungai baru. 

"Sudah selesai, dan pihak sana bersedia untuk membuat aliran sungai baru di Desa Talang Aur," ungkapnya, Minggu, 17 Desember 2023.

Terhadap kesepakatan yang sudah disepakati oleh oknum pengusaha beras dengan Pemerintah Desa Talang Aur, Hipni menyebut, sudah melaporkannya kepada Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir dalam hal ini Dinas Perikanan. 

BACA JUGA:Tindaklanjuti Aktivitas Penimbunan Aliran Sungai di Ogan Ilir, Pemkab Bentuk Tim Besar

"Sudah kita laporkan juga ke Kepala Dinas Perikanan mengenai kesediaan oknum ini, untuk memperbaiki sungai di Desa Talang Aur," sebutnya. 

Diberitakan sebelumnya, bahwa Pemkab Ogan Ilir akan membentuk tim besar, untuk membahas lebih lanjut terkait aktivitas penimbunan aliran sungai di wilayah Kabupaten Ogan Ilir. 

Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Ogan Ilir, Bustanul Arifin mengungkapkan, tim besar yang akan dibentuk tersebut terdiri dari berbagai stakeholder terkait di Pemkab Ogan Ilir. 

"Seperti, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) bidang perairan, lalu Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pertanian, dan lain-lain," sebutnya.

BACA JUGA:Mangkir dari Pemanggilan, Penimbun Aliran Sungai di Ogan Ilir Diminta Hentikan Aktivitas untuk Sementara Waktu

Menurut Bustanul, tim besar inilah nantinya yang berfungsi sebagai pengambil keputusan terkait aktivitas penimbunan aliran sungai di wilayah Kabupaten Ogan Ilir. 

"Stakeholder terkait ini kan lebih paham di bidangnya, jadi mereka yang akan menentukan boleh atau tidak melakukan aktivitas di aliran sungai tersebut," lanjutnya. 

Sebagaimana diketahui, Pemkab Ogan Ilir mendapatkan laporan dari warga terkait adanya aktivitas penimbunan aliran sungai di Desa Talang Aur dan Desa Beti. 

Pemkab Ogan Ilir melalui Dinas Perikanan, telah melakukan rapat koordinasi dengan stakeholder terkait membahas aktivitas penimbunan daerah aliran sungai di wilayah Ogan Ilir.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: