Tindaklanjuti Aktivitas Penimbunan Aliran Sungai di Ogan Ilir, Pemkab Bentuk Tim Besar

Tindaklanjuti Aktivitas Penimbunan Aliran Sungai di Ogan Ilir, Pemkab Bentuk Tim Besar

Salah satu aktivitas penimbunan aliran sungai yang ada di Kabupaten Ogan Ilir, yang kini sedang dibahas oleh Pemkab Ogan Ilir. Foto: dokumen/sumeks.co--

OGAN ILIR, SUMEKS.CO - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) OGAN ILIR akan membentuk tim besar, untuk membahas lebih lanjut terkait aktivitas penimbunan aliran sungai di wilayah Kabupaten OGAN ILIR

Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Ogan Ilir, Bustanul Arifin mengungkapkan, tim besar yang akan dibentuk tersebut terdiri dari berbagai stakeholder terkait di Pemkab Ogan Ilir

"Tim besar seperti, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) bidang perairan, lalu Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pertanian Ogan Ilir, dan lain-lain," sebutnya.

Menurut Bustanul, tim besar inilah nantinya yang berfungsi sebagai pengambil keputusan terkait aktivitas penimbunan aliran sungai di wilayah Kabupaten Ogan Ilir. 

BACA JUGA:Mangkir dari Pemanggilan, Penimbun Aliran Sungai di Ogan Ilir Diminta Hentikan Aktivitas untuk Sementara Waktu

"Stakeholder terkait ini, kan lebih paham di bidangnya, jadi mereka yang akan menentukan boleh atau tidak melakukan aktivitas di aliran sungai tersebut," lanjutnya. 

Sebagaimana diketahui, Pemkab Ogan Ilir mendapatkan laporan dari warga terkait adanya aktivitas penimbunan aliran sungai di Desa Talang Aur dan Desa Beti. 

Pemkab Ogan Ilir melalui Dinas Perikanan, telah melakukan rapat koordinasi dengan stakeholder terkait membahas aktivitas penimbunan daerah aliran sungai di wilayah Ogan Ilir.

Pemkab Ogan Ilir juga telah memanggil oknum penimbun aliran sungai di Desa Talang Aur Kecamatan Indralaya, serta di Desa Beti, Kecamatan Indralaya Selatan. 

BACA JUGA:Besok, Pemkab Klarifikasi 2 Penimbun Aliran Sungai di Kabupaten Ogan Ilir

"Namun, kedua oknum yang bersangkutan ini ternyata tidak hadir dalam pemanggilan tersebut tanpa alasan yang jelas," ungkapnya. 

Kendati para oknum penimbun aliran sungai tidak hadir dalam kegiatan tersebut, namun stakeholder terkait dalam hal ini dari Polres Ogan Ilir, Dinas Perikanan, Satpol PP, dan Bagian Hukum, meminta aktivitas dihentikan. 

"Kita minta penimbun aliran sungai ini untuk sementara waktu menghentikan aktivitasnya, sampai ada keputusan resmi dari Pemkab Ogan Ilir," imbaunya. 

"Pada dasarnya, Pemkab Ogan Ilir tidak menghalangi pihak manapun yang ingin berinvestasi di Ogan Ilir. Namun, kita harus melihat dulu apakah lokasi yang digunakan ini bermasalah atau tidak," terangnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: