Permohonan PKPU PT Tambang Rantau Utama Bhakti terhadap PT Bumi Merapi Energi Ditolak
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menolak permohonan PKPU yang diajukan oleh PT TAMBANG RANTAU UTAMA BHAKTI terhadap PT BUMI MERAPI ENERGI.--
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menolak permohonan PKPU yang diajukan oleh PT TAMBANG RANTAU UTAMA BHAKTI terhadap PT BUMI MERAPI ENERGI.--
Keempat, berdasarkan asas keadilan dalam kepailitan harus dipenuhi para pihak, termasuk Kreditur maupun debitur, sehingga apabila kreditur mengajukan permohonan PKPU tanpa memperdulikan kreditur lainnya akan merugikan dan menimbulkan dampak negatif kepada banyak pihak termasuk investor dan para karyawan.
Fakta-fakta yang dikemukakan oleh Majelis Hakim dalam Putusan tersebut sekaligus menangkis seluruh pemberitaan-pemberitaan melalui media-media online yang tidak benar terhadap PT BUMI MERAPI ENERGI, dimana berita yang telah beredar luas tersebut disampaikan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab dan sangat berdampak negatif bagi kepercayaan masyarakat terhadap PT BUMI MERAPI ENERGI selaku Perusahaan Pertambangan yang telah berkontribusi dengan baik kepada Negara.
Berdasarkan Undang-Undang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, untuk dapat dikabulkannya permohonan PKPU setidaknya terdapat 2 kreditur yang mana salah salah satu kreditur tersebut utang yang ditagihkan telah jatuh tempo dan dapat ditagih serta utang tersebut dapat dibuktikan secara sederhana. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: