Permohonan PKPU PT Tambang Rantau Utama Bhakti terhadap PT Bumi Merapi Energi Ditolak

Permohonan PKPU PT Tambang Rantau Utama Bhakti terhadap PT Bumi Merapi Energi Ditolak

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menolak permohonan PKPU yang diajukan oleh PT TAMBANG RANTAU UTAMA BHAKTI terhadap PT BUMI MERAPI ENERGI.--

SUMEKS.CO - Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang atau yang lebih dikenal dengan PKPU adalah suatu proses penyelesaian utang Debitur untuk dapat memberikan penawaran penyelesaian utang terhadap para Krediturnya yang mana muara dari PKPU itu sendiri adalah perdamaian sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor : 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.

Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menolak permohonan PKPU yang diajukan oleh PT TAMBANG RANTAU UTAMA BHAKTI terhadap PT BUMI MERAPI ENERGI yang di register dalam perkara No. 344/Pdt-PKPU/2023/PN.Niaga.Jkt.Pst Penolakan permohonan PKPU tersebut telah dibacakan oleh Majelis Hakim dalam agenda sidang pembacaan putusan pada tanggal 11 Desember 2023.


Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menolak permohonan PKPU yang diajukan oleh PT TAMBANG RANTAU UTAMA BHAKTI terhadap PT BUMI MERAPI ENERGI.--

“Dengan tidak terpenuhinya syarat-syarat yang dimaksud dalam pengajuan permohonan PKPU, maka permohonan PKPU PT TAMBANG RANTAU UTAMA BHAKTI ditolak. Dengan begitu, PT BUMI MERAPI ENERGI memenangkan perkara ini” kata kuasa hukum PT PT BUMI MERAPI ENERGI Agung Faturrahman dari Virangga & Partners Law Firm.

Putusan tersebut, menurut Agung Faturrahman, menyatakan bahwa PT TAMBANG RANTAU UTAMA BHAKTI tidak dapat membuktikan secara sederhana tagihan yang diajukan terhadap PT BUMI MERAPI ENERGI.

BACA JUGA:Dengan Dokumen Grondkaart, PT KAI Menangkan Perkara di Pengadilan

Dimana ternyata PT TAMBANG RANTAU UTAMA BHAKTI masih memiliki kewajiban terhadap PT PT BUMI MERAPI ENERGI yang belum diselesaikan sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati sebelumnya, sehingga atas tagihan yang didalilkan oleh PT TAMBANG RANTAU UTAMA BHAKTI menjadi tidak sederhana dan beralasan menurut hukum permohonan PKPU untuk ditolak.

Permohonan PKPU yang diajukan oleh PT TAMBANG RANTAU UTAMA BHAKTI bukanlah yang pertama diajukan, sebelumnya PT TAMBANG RANTAU UTAMA BHAKTI pernah mengajukan Permohonan PKPU pada bulan Juli 2023 yang kemudian dicabut tanpa adanya alasan yang jelas pada Agustus 2023 dan PT TAMBANG RANTAU UTAMA BHAKTI kembali mengajukan permohonan PKPU pada bulan Oktober 2023 untuk yang kedua kalinya. Hal ini dinilai sebagai iktikad yang tidak baik dari Pemohon PKPU yang telah menyalahgunakan proses dari PKPU itu sendiri.


Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menolak permohonan PKPU yang diajukan oleh PT TAMBANG RANTAU UTAMA BHAKTI terhadap PT BUMI MERAPI ENERGI.--

Dalam putusan yang dibacakan Majelis Hakim tersebut, setidaknya terdapat empat alasan yang menjadikan dasar permohonan PKPU dari PT TAMBANG RANTAU UTAMA BHAKTI ditolak. Pertama, PT TAMBANG RANTAU UTAMA BHAKTI masih memiliki kewajiban yang belum diselesaikan berdasarkan perjanjian.

Di antaranya, terdapat ketidaksepakatan antara monthly progress claim pada Juli dan Agustus 2021. Dengan demikian, antara PT TAMBANG RANTAU UTAMA BHAKTI dan PT BUMI MERAPI ENERGI masih memiliki sengketa yang harus terlebih dahulu diselesaikan melalui pemeriksaan Peradilan Umum dan tidak dapat dibuktikan melalui Pengadilan Niaga. Sebab, dalam Pengadilan Niaga berdasarkan Pasal 8 Ayat (4) UU Kepailitan dan PKPU, ditegaskan bahwa adanya tagihan harus dapat dibuktikan secara sederhana. Sehingga, tagihan PT TAMBANG RANTAU UTAMA BHAKTI tidak dapat dibuktikan secara sederhana.

BACA JUGA:Hakim Pengadilan Tinggi Palembang Menangkan Banding Gugatan Perdata Eddy Ganefo

Kedua, dalam permohonan PKPU PT TAMBANG RANTAU UTAMA BHAKTI telah menarik satu Kreditur Lain yaitu PT. RANTAU UTAMA BHAKTI SUMATERA yang mana tagihan yang diajukan terhadap PT BUMI MERAPI ENERGI juga masih memiliki perselisihan mengenai hak margin dan kelebihan uang muka, sehingga tagihan PT. RANTAU UTAMA BHAKTI SUMATERA tersebut masih memiliki perselisihan dan tidak dapat dibuktikan secara sederhana. Selain itu, utang PT BUMI MERAPI ENERGI kepada PT. RANTAU UTAMA BHAKTI SUMATERA masih terdapat sengketa-sengketa yang perlu adanya pembuktian lebih lanjut. Sehingga, pembuktian tagihan PT. RANTAU UTAMA BHAKTI SUMATERA tidak sederhana.

Ketiga, PT BUMI MERAPI ENERGI telah melaksanakan pembayaran pajak secara taat kepada Negara sekitar Rp 134 miliar. Fakta ini membuktikan bahwa PT BUMI MERAPI ENERGI memiliki kredibilitas dalam menjalankan kewajibannya kepada Negara. Selain itu, PT BUMI MERAPI ENERGI menunjukkan bahwa PT BUMI MERAPI ENERGI merupakan Perusahaan yang sehat dan masih mampu melakukan pembayaran utang apabila dibandingkan dengan nilai tagihan yang diajukan oleh PT TAMBANG RANTAU UTAMA BHAKTI. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: