Pemilu Ditunda, KPU Ogan Ilir Tunggu Keputusan Pusat

Pemilu Ditunda, KPU Ogan Ilir Tunggu Keputusan Pusat

Massuryati. foto: hetty sumeks.co--

OGAN ILIR, SUMEKS.CO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ogan Ilir masih menunggu kepastian terhadap penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 mendatang dari KPU RI.

Hal tersebut menyikapi adanya putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, yang meminta KPU untuk menunda Pemilu 2024 hingga 2025. Putusan ini merupakan hadil gugatan yang dilayangkan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), terkait gugatan perdata atas hasil verifikasi administrasi partai politik untuk Pemilu 2024.

"Kami taat dengan KPU RI, karena KPU RI itu yang membuat regulasi," kata Ketua KPU Ogan Ilir, Massuryati, kepada SUMEKS.CO, Jumat, 3 Maret 2023.

Menurut Massuryati, meskipun ada pemberitaan tersebut, saat ini KPU Kabupaten Ogan Ilir terus menjalankan tugas pokok dan fungsi sebagaimana mestinya.

BACA JUGA:Gerindra Penukal Abab Lematang Ilir Optimis Menang Pemilu 2024

"Selama belum ada regulasi terbaru dari KPU RI, kami tetap menjalankan tugas sebagaimana tahapan yang telah ditetapkan sebelumnya," tegasnya.

Seperti diketahui, penundaan penyelenggaraan Pemilu 2024 hingga 2025 berawal dari PN Jakarta Pusat yang mengabulkan gugatan yang dilayangkan Partai Prima, terkait gugatan perdata atas hasil verifikasi administrasi partai politik untuk Pemilu 2024. PN Jakarta Pusat menghukum KPU untuk menunda penyelenggaraan Pemilu.

"Menerima gugatan penggugat (Partai Prima) untuk seluruhnya. Menyatakan penggugat adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh tergugat (KPU RI)," demikian bunyi putusan PN Jakarta Pusat.

Atas putusan ini, PN Jakarta Pusat meminta KPU sebagai pihak tergugat untuk tidak melanjutkan proses tahapan Pemilu 2024, sejak putusan ini diucapkan. PN Jakarta Pusat juga meminta KPU melaksanakan tahapan Pemilu dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari.

BACA JUGA: Ikut Hadiri Rakernis Humas di Bali, Polda Sumatera Selatan Siap Amankan Tahapan Pemilu 2024

Terkait putusan PN Jakarta Pusat tersebut, Ketua KPU, Hasyim Asy’ari menegaskan, KPU akan mengajukan upaya hukum banding. Sebab, KPU sudah mulai melakukan proses tahapan Pemilu 2024.

“KPU akan upaya hukum banding,” tegas Hasyim merespons putusan tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: