Tiga Terdakwa Penangkaran 58 Ekor Buaya di OKI Hanya Dituntut 1 Tahun dan Denda Rp 10 Juta

Tiga Terdakwa Penangkaran 58 Ekor Buaya di OKI Hanya Dituntut 1 Tahun dan Denda Rp 10 Juta

Majelis hakim sidang kasus penangkaran buaya untuk ketiga terdakwa, saat menghadirkan saksi, di Pengadilan Negeri Kayuagung. Foto: Niskiah/sumeks.co--

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: