Dukung Penuh Langkah Kejati Sumsel, Pertamina Terus Bersinergi Dengan APH

Dukung Penuh Langkah Kejati Sumsel, Pertamina Terus Bersinergi Dengan APH

Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel) mendukung langkah Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) terkait penanganan kasus yang sedang dilakukan.--

SUMEKS.CO - Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel) mendukung langkah Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) terkait penanganan kasus yang sedang dilakukan.

"Kami mendukung sepenuhnya langkah APH dalam penanganan kasus ini. Kami percaya bahwa proses hukum akan berjalan dengan adil dan transparan," ujar Area Manager Communication, Relation & CSR Sumbagsel, Tjahyo Nikho Indrawan.

PT Pertamina (Persero) melalui Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel) mengimbau kepada masyarakat serta pelaku usaha industri untuk menggunakan BBM industri resmi dari Pertamina.

Imbauan ini disampaikan menyusul maraknya kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi, seperti penimbunan dan penjualan BBM bersubsidi ilegal.

BACA JUGA:8 Model Teralis Jendela Bikin Rumah Tampil Menawan, Wajib Ditiru Nih!

"Kami mengimbau kepada masyarakat serta pelaku usaha industri untuk menggunakan BBM industri resmi dari Pertamina. BBM industri resmi dari Pertamina dijamin kualitas dan ketersediaannya," kata Tjahyo.

BBM industri resmi dari Pertamina memiliki spesifikasi yang sesuai dengan kebutuhan mesin industri.

Selain itu, BBM industri resmi dari Pertamina juga lebih ekonomis dibandingkan dengan BBM bersubsidi.

"BBM industri resmi dari Pertamina memiliki spesifikasi yang sesuai dengan kebutuhan mesin industri. Selain itu, BBM industri resmi dari Pertamina juga lebih ekonomis dibandingkan dengan BBM bersubsidi," jelasnya.

BACA JUGA:Harus Dihindari! Berikut Beberapa Jenis Minuman yang Bisa Merusak Ginjal

Jika menemukan indikasi pelanggaran penyaluran BBM Subsidi masyarakat dapat segera melaporkan kepada aparat penegak hukum, atau melalui Pertamina Call Center (PCC) 135.

"Kami mengimbau kepada masyarakat untuk melaporkan adanya penyalahgunaan BBM bersubsidi kepada aparat penegak hukum," tegasnya.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: