21 Ribu Hektare Potensi Batu Bara Ada di Prabumulih, Tersebar di Empat Kecamatan

21 Ribu Hektare Potensi Batu Bara Ada di Prabumulih, Tersebar di Empat Kecamatan

Kota Prabumulih mempunyai potensi pertambangan batu bara seluras 21 hektare yang terungkap terungkap dalam Seminar kebangsaan yang digelar KNPI Prabumulih di gedung Kesenian Rumah Dinas Walikota Prabumulih. Foto: Dian/sumeks.co--

PRABUMULIH, SUMEKS.CO - Kota PRABUMULIH, yang dikenal sebagai kota minyak dan gas (Migas) ternyata juga mempunyai potensi pertambangan batu bara

Hal itu terungkap dalam seminar kebangsaan peran pemuda dalam pembangunan kota Prabumulih dengan tema "Selamatkan Prabumulih dari eksploitasi tambang batubara" yang digelar KNPI Prabumulih di gedung Kesenian Rumah Dinas Walikota Prabumulih, Senin (4/12). 

"Masih dugaan, ada potensi batu bara di Prabumulih sebanyak 21 ribu hektare dari total luas kota Prabumulih sebanyak 434 ribu hektare," sebut Rektor Universitas Prabumulih, Dr Yuniar Pratiwi SSi MSi, dibincangi usai menjadi pemateri seminar.

Disinggung apakah sudah ada penelitian? Perempuan berhijab itu mengaku baru dugaan. Namun, angka tersebut sudah dimuat dalam website Kota Prabumulih.

BACA JUGA:Jalan Khusus Batu Bara PT GEI Resmi Dioperasikan, Tidak Lagi Melalui Jalan Umum

Adapun sebaran potensi batubara itu sendiri, terdiri dari empat kecamatan.

 "Ada di Kecamatan Prabumulih Barat, Prabumulih Selatan, RKT (Rambang Kapak Tengah) dan sebagian di kecamatan Prabumulih Utara," bebernya.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Prabumulih, Roy Riady SH MH yang turut menjadi pemateri, berbicara mengenai dampak pertambangan. Maka akan ada dampak secara lingkungan dan dampak sosial.

Lalu, apakah boleh melakukan penambangan? Roy mengaku boleh, sepanjang ada izin yang benar dan sesuai dengan aturan. 

BACA JUGA:Prihatin Warganya Terdampak Polusi Batu Bara, Sekda Palembang H Ratu Dewa Turunkan Tim

Kendati demikian, dia menegaskan, kalau aturan tidak ditaati maka bisa ditarik kedalam korupsi Sumber Daya Alam. "Karena kerusakan tambang itu akan dihitung sebagai kerugian Negara," tegasnya.

Modusnya apa? Dia mencontohkan suap atau gratifikasi pemberian izin atau sarat kepentingan. Disinggung apakah setuju dengan Perda RT/RW Prabumulih yang menolak tambang batu bara? Mang Oy (sapaan akrabnya, red) menegaskan. 

"Asalkan kebijakan sesuai dengan aturan hukum, kebijakan yang tepat kita dukung," lanjutnya.

Kadinkes Prabumulih, dr Hesti Widyaningsih menambahkan, penambangan Batubara mempunyai banyak dampak. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: