ASN Diminta Jaga Netralitas dalam Pemilu 2024, Pelanggaran Bakal Kena Sanksi

ASN Diminta Jaga Netralitas dalam Pemilu 2024, Pelanggaran Bakal Kena Sanksi

APEL : Asisten II memimpin Apel Gabungan yang diikuti seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Halaman Kantor Bupati Muara Enim.--

MUARA ENIM, SUMEKS.CO -  Plt Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan H Ahmad Yani Heriyanto menekankan kepada seluruh ASN untuk menjunjung netralitas baik itu sebelum, selama, dan sesudah Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Yani mengatakan, netralitas ASN merupakan hal yang sangat penting dalam pelaksanaan Pemilu 2024. ASN harus menjaga netralitas agar dapat menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik, serta tidak terpengaruh oleh kepentingan politik tertentu.

"ASN harus berkomitmen untuk menjaga netralitas, baik itu sebelum, selama, dan sesudah Pemilu 2024. Hal ini penting untuk menjaga integritas ASN dan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan Pemilu 2024," kata Yani.

Yani juga mengingatkan kepada ASN untuk tidak terlibat dalam kegiatan kampanye atau penyebaran berita bohong (hoaks) terkait Pemilu 2024. ASN harus fokus pada tugas dan fungsinya, yaitu memberikan pelayanan publik yang prima kepada masyarakat.

BACA JUGA:Sekitar 15 ribu Warga OKU Timur Menganggur, Pemerintah Disarankan Lebih Masif Ciptakan Lapangan Pekerjaan

"ASN harus menghindari segala bentuk kegiatan yang dapat mempengaruhi netralitas, seperti mengikuti kegiatan kampanye, menyebarkan berita bohong, atau menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan politik," kata Yani.

Yani berharap, seluruh ASN dapat memahami dan melaksanakan pesan ini dengan baik. Dengan demikian, Pemilu 2024 dapat berjalan dengan lancar dan demokratis.

Penegasakan itu disampaikan Plt Asisten II saat memimpin Apel Gabungan yang diikuti seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemkab Muara Enim di Halaman Kantor Bupati Muara Enim, Senin 4 Desember 2023.

"Kita semakin mendekati tahun politik. Oleh sebab itu, sebagai ASN kita harus selalu menjunjung netralitas. Jangan pernah terjebak dalam politik praktis karena sanksinya dapat diberhentikan secara tidak hormat sebagai ASN," tegas Yani.

BACA JUGA:Petani Khawatir Pupuk Langka, Dinas Pertanian OKU Timur Klaim Pupuk Subsidi Surplus

Lanjutnya, perbedaan pilihan merupakan hal yang biasa dalam negara demokrasi, siapapun nantinya yang terpilih sebagai Presiden dan Wakil Presiden, sebagai abdi negara kita harus senantiasa mendukungnya.

"Kita harus menjadi contoh yang baik dimasyarakat dalam berdemokrasi," pesannya.

Selain itu, Yani juga mengingatkan agar lebih bijak dalam bermedia sosial,  apalagi sudah ada peraturan yang jelas tentang pemanfaatan komunikasi elektronik melalui Undang-Undang ITE.

"Jangan sampai sebagai ASN justru kita menjadi pihak yang melanggar Undang-Undang tersebut," imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: