Herman Hukum Dihujat Gara-gara Sebut Almarhum Bagi Orang Non Muslim, Soal Pendidikan juga Dibawa-bawa

Herman Hukum Dihujat Gara-gara Sebut Almarhum Bagi Orang Non Muslim, Soal Pendidikan juga Dibawa-bawa

Herman Hukum dihujat gara-gara sebut almarhum bagi orang non muslim, soal pendidikan juga dibawa-bawa. foto: @herman hukum/sumeks.co.--

SUMEKS.CO - Konten kreator yang bisa membahas masalah hukum, Herman Hukum dihujat netizen gara-gara menyebut orang non muslim yang sudah meninggal dengan sebutan almarhum.

Herman Hukum di akun TikTok-nya menjelaskan, apa yang dikatakannya itu sudah benar.

Herman Hukum juga menyematkan komentar ald.0705 yang bertanya: “Sudah tau (non muslim) ko dipanggil almarhum pak2? sekolah anda dimana”, tulisnya. 

BACA JUGA:Pilih Mana Cabut atau Semir Rambut? Simak Pandangan Islam Tentang Hukum Mencabut Uban, Sebaiknya Lakukan Ini

Herman Hukum kembali menjelaskan bahwa di dalam KBBI memang almarhum itu bahasa arab yang sudah diserap ke dalam bahasa Indonesia.

“Silahkan cek KBBI, kamus besar bahasa Indonesia,” sarannya.

Sinonim dari mendiang di dalam KBBI adalah almarhum. 

“Jadi nggak peduli agamanya apapun itu bisa disebut dengan almarhum atau almarhumah,” jelasnya.

BACA JUGA:Kanwil Kemenkumham Sumsel Komitmen Optimalkan Target Kinerja Bersama Ditjen Administrasi Hukum Umum

Di Indonesia banyak bahasa arab yang diserap ke dalam bahasan Indonesia, salah satunya jenazah, artinya tubuh orang yang sudah meninggal dunia.

Sinonimnya mayit, jadi baik jenazah atau mayit itu dari bahasa arab. 

“Apa anda melarang saya mengunakan kata jenazah atau mayit kepada orang non muslim?”, ujarnya bertanya. 

“Apakah saya harus menyebut, mohon maaf bangkai! ‘kan nggak mungkin,” tegasnya.

BACA JUGA:Kanwil Kemenkumham Sumsel Komitmen Optimalkan Target Kinerja Bersama Ditjen Administrasi Hukum Umum

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: