Jelang Putusan Final UU Desa 5 Desember Nanti, Puluhan Kades di Ogan Ilir Berencana Kembali Datangi Gedung DPR

Jelang Putusan Final UU Desa 5 Desember Nanti, Puluhan Kades di Ogan Ilir Berencana Kembali Datangi Gedung DPR

Sejumlah Kades asal Kabupaten Ogan Ilir saat melakukan aksinya di Gedung DPR RI, untuk mendesak wakil rakyat merevisi UU Desa tahun 2014. Foto: dokumen/sumeks.co--

OGAN ILIR, SUMEKS.CO - Kalau tidak ada aral melintang, 5 Desember 2023 mendatang, DPR RI akan mengambil keputusan terkait Undang-Undang (UU) Desa. 

Terkait UU Desa ini, hampir seluruh Kepala Desa (Kades) di Indonesia, menginginkan jabatan Kades diperpanjang menjadi 9 tahun dari sebelumnya hanya 6 tahun. 

Beberapa waktu lalu, ribuan Kades di Indonesia berkumpul di Gedung DPR RI untuk meminta kepada wakil rakyat, supaya mengakomodir keinginan mereka melalui UU Desa yang bakal disahkan. 

Supaya UU Desa ini mengakomodir keinginan Kades, puluhan Kades di Kabupaten Ogan Ilir juga berencana akan mendatangi kembali Gedung DPR RI pada 4 Desember 2023 mendatang. 

BACA JUGA:'Serang' Senayan, Ini Tuntutan 48 Kades Ogan Ilir ke Anggota DPR RI pada 5 Desember 2023 Mendatang

Menurut salah seorang Kades di Kabupaten Ogan Ilir, mereka akan kembali ke Gedung DPR RI pada tanggal 4 Desember 2023, untuk mendesak disahkannya UUD Desa yang baru. 

"Kami kan minta UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa itu direvisi. Rencananya kami akan turun lagi ke Gedung DPR RI," ujar salah seorang Kades di Kecamatan Rantau Alai, Minggu, 3 Desember 2023.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, sedikitnya 48 Kades yang berasal dari Kabupaten Ogan Ilir, mendatangi Gedung DPR RI, Kamis, 23 November 2023.

Menurut Ketua Forum Koordinasi Kades Kabupaten Ogan Ilir, Angga Arafat, kedatangan mereka ke Senayan ini bertujuan untuk merevisi UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa.

BACA JUGA:Selidiki Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen oleh Oknum Kades di Ogan Ilir, Polda Sumsel Turun ke Desa Burai

"Kami bersama ribuan Kades lainnya dari berbagai daerah di Indonesia, menuntut anggota DPR RI merevisi UU Nomor 6 tahun 2014 pada 5 Desember 2023 nanti," tegasnya. 

Ditambahkan Angga, ada beberapa tuntutan massa, diantaranya, perpanjangan masa jabatan Kades dari enam tahun menjadi sembilan tahun. 

Lalu, tentang wewenang dan kesejahteraan Kades, kesejahteraan BPD, perangkat desa, serta cara penggunaan anggaran desa.

"Tujuannya untuk mengoptimalkan kinerja Kades dalam menunjang visi dan misinya," sebut Angga. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: