Kapolda Sumsel Menerima Audiensi Tokoh Masyarakat Muba H Toha, Apa yang Dibahas?

Kapolda Sumsel Menerima Audiensi Tokoh Masyarakat Muba H Toha, Apa yang Dibahas?

Kapolda Sumsel saat menerima H Toha di Mapolda Sumsel Rabu siang. Foto: dokumen/sumeks.co--

Selisih harga tergantung harga Indonesia Crude Price (ICP) yang fluktuatif, sehingga bilamana harga ICP senilai 80 USD per barrel, maka jumlah yang diterima BUMD Petromuba dari Pertamina sebesar 70% dari harga ICP, yaitu Rp5.283,- per liter dengan kurs Rp15.000,- per USD. 

BACA JUGA:Sepanjang 2023, Sumur Minyak Ilegal di Desa Keban 1 Muba Berulang Kali Terbakar

Sedangkan BUMD Petromuba membayarkan kepada masyarakat sebesar 82% dari jumlah yang dibayarkan Pertamina kepada BUMD Petromuba, atau sekitar Rp4.332,- per liter. 

Sementara bilamana minyak mentah tersebut dijual ke refinery illegal, bisa dibeli sampai harga Rp6.000,- per liter.

“Minyak hasil penyulingan dari refinery illegal tidak langsung dikonsumsi, namun diangkut ke gudang-gudang yang banyak tersebar di hampir seluruh Kabupaten dan Kota di Sumatera Selatan,” ungkap Toha.

Kemudian di gudang tersebut, minyak hasil penyulingan refinery illegal tersebut dicampur dengan BBM Subsidi yang dibeli dengan menggunakan mobil-mobil yang telah dimodifikasi tangki BBM-nya di SPBU, disini ditengarai ada kerjasama antara pelaku perdagangan minyak illegal dengan pengelola SPBU.

BACA JUGA:Polisi Amankan Pemilik Sumur Minyak Ilegal yang Terbakar di Desa Keban 1 Musi Banyuasin, Ternyata Ada 3 Korban

Setelah dicampur, minyak tersebut dijual dengan harga jual minyak industri dengan kisaran harga Rp14.000,- sampai Rp15.000,- sehingga diperoleh keuntungan setidaknya sampai Rp2.000,- per liternya. 

Hal tersebut mengakibatkan langkanya BBM Subsidi yang seharusnya dinikmati oleh masyarakat yang berhak, sehingga H Toha meminta pemerintah menerbitkan peraturan untuk melarang paraktek tersebut, dan seluruh minyak rakyat dijual melalui BUMD Petromuba ke Pertamina, sehingga ada kontribusi yang diberikan kepada negara maupun daerah.

Kapolda Sumsel Irjen Pol Rachmad Wibowo menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas para pelaku refinery illegal, dan pergudangan yang digunakan untuk mencampur minyak hasil sulingan dengan minyak subsidi. 

Sementara pihaknya masih masih memaklumi pertambangan minyak rakyat yang berjumlah sekitar 7.000 sumur dan memperkerjakan sekitar 35.000 jiwa.

BACA JUGA:Sumur Minyak Ilegal di Desa Keban Musi Banyuasin Terbakar, 1 Tewas, Labfor Polda Sumatera Selatan Olah TKP

“Ditambah pekerja yang melansir menggunakan sepeda motor dari sumur ke mobil tangki, sejauh minyaknya dijual ke BUMD Petromuba, sambil menunggu diterbitkannya regulasi dari pemerintah, dalam hal ini kementerian ESDM,” katanya.

Dalam waktu dekat, Kapolda Sumsel juga akan konsolidasi dengan BUMD Petromuba, Pertamina dan SKK Migas guna dapatnya ditemukan solusi yang terbaik bagi masyarakat maupun Pemerintah. 

“Dan memerintahkan seluruh Kapolres jajaran Polda Sumsel untuk menindak tegas SPBU dan para pelansir BBM Subsidi dari SPBU yang dicurigasi akan digunakan sebagai bahan campuran minyak hasil produksi refinery illegal,” tutup Kapolda.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: