Kemenkumham Sumsel Harmonisasi 164 Raperda dan 75 Raperkada
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Selatan sejak Januari hingga November 2023 telah mengharmonisasi 164 rancangan peraturan daerah (raperda) dan 75 rancangan peraturan kepala daerah (raperkada).--
PALEMBANG, SUMEKS.CO - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Selatan sejak Januari hingga November 2023 telah mengharmonisasi 164 rancangan peraturan daerah (raperda) dan 75 rancangan peraturan kepala daerah (raperkada).
"Raperda dan raperkada yang diharmonisasi sepanjang 2023 ini adalah usulan dari Pemerintah Provinsi Sumsel dan sejumlah pemkab/pemkot di Sumsel," kata Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya di Palembang, Sabtu 25 November 2023.
Menurut dia, kantor wilayah merupakan perpanjangan tangan Menteri Hukum dan HAM dalam melakukan harmonisasi produk hukum di daerah.
Untuk itu, pihaknya terus bersinergi, berkolaborasi, dan menjalin kerja sama dengan pemerintah daerah dalam mewujudkan produk hukum yang berkualitas, implementatif, dan mengakomodir kepentingan masyarakat.
BACA JUGA:Melalui Pusri Cerdas Akademi, Peluang untuk Menjadi Generasi Muda yang Unggul
Dia menjelaskan sebagai lembaga yang melakukan sinkronisasi dan harmonisasi perundang-undangan di Indonesia, Kemenkumham tidak akan melanjutkan proses regulasi apabila bertentangan dengan undang-undang.
Hal tersebut, sesuai dengan UU Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan bahwa Kemenkumham memiliki kewenangan untuk selalu terlibat dalam pembentukan produk hukum melalui perancang peraturan perundang-undangan.
Peraturan daerah, kata dia. merupakan bagian integral dari sistem hukum nasional sehingga harus diharmonisasi agar tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan lainnya baik secara vertikal maupun horizontal.
Ia mengatakan pelaksanaan harmonisasi dilakukan rinci dengan mempelajari judul, teknik-teknik penyusunan, berdiskusi membahas tanggapan seluruh pasal yang ada dalam raperda, dan raperkada tersebut.
Hal itu, bertujuan agar menghasilkan produk hukum yang memenuhi aspek filosofis, sosiologis, yuridis, dan dapat diuji secara material maupun formil.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: