Kurang Puas dengan Kenaikan UMP, Buruh di Sumsel Suarakan Aksi di Kantor Gubernur, Berikut Tuntutannya
Massa buruh saat menggelar aksi penolakan kenaikan upah minimum provinsi di Kantor Gubernur Sumsel, Senin, 27 November 2023.--dok sumeks.co
PALEMBANG, SUMEKS.CO - Sejumlah massa tergabung dalam Gerakan Pekerja Buruh untuk Keadilan (Gepbuk) Sumsel menggelar aksi demonstrasi di Kantor Gubernur Sumsel, Senin, 27 November 2023.
Aksi tersebut dilakukan untuk memprotes kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang dianggap kurang memadai.
Gepbuk mengritisi bahwa peningkatan UMP yang telah disetujui jauh dari tuntutan awal mereka yakni sebesar 15 persen.
Diketahui, UMP Sumsel sebelumnya sebesar Rp3.404.177 dan naik menjadi Rp3.456.874. Penetapan tersebut sudah sesuai dengan rekomendasi dari dewan pengupahan, pengusaha, dan serikat buruh.
BACA JUGA:UMP Sumsel 2024 Naik Jadi Rp3.456.874, Simak Penjelasan Pj Gubernur
Ketua DPC FSB Nikeuba, Hermawan menjelaskan bahwa kenaikan gaji buruh sebesar 1,55 persen tidak proporsional dibandingkan dengan kenaikan gaji ASN yang mencapai 8 persen.
“Sementara kenaikan upah hanya sebesar 1,55 persen, namun jaraknya sangat jauh dari kebutuhan layak. Pertanyaannya, apakah Rp52.000 sudah cukup? Dengan kenaikan 30 persen pada BBM dan kenaikan hingga 40 persen pada kebutuhan pokok," jelasnya.
Hermawan mengungkapkan, sebelum UMP ditetapkan, mereka sudah menolak PP Nomor 51 Tahun 2023 tentang pengupahan karena perhitungan kenaikan UMP tidak sesuai dengan yang disosialisasikan kepada buruh.
"Peraturan tidak mendukung pekerja yang sejak awal memang sudah kita ketahui. Upah adalah faktor kunci dalam kehidupan sehari-hari," ungkapnya.
BACA JUGA:Mantap, Pj Wako Palembang Ratu Dewa Sampaikan 5 Skala Prioritas Program Tahun 2024
Kendati itu, Hermawan menyebutkan pihaknya akan terus kembali melakukan aksi jika tuntutan aksi mereka tidak terpenuhi.
"Kami akan terus berusaha memperjuangkan hak kami di hadapan pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, dan DPRD. Tentunya kami berharap kebijakan tersebut dapat diwujudkan melalui Peraturan Daerah (Perda), dengan satu-satunya tuntutan kami adalah upah yang adil, yakni sebesar 15 persen bagi para buruh," tutupnya.
Sementara, Koordinator aksi Ramlianto menyatakan dalam demonstrasi kali ini, Gepbuk menyoroti beberapa tuntutan :
Pertama, Permintaan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumsel tahun 2024 dan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2024 di seluruh Sumsel sebesar 15 persen.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: