Kemenkumham Babel Harmonisasi Raperda Kepemudaan Pemkab Bangka Tengah

Kemenkumham Babel Harmonisasi Raperda Kepemudaan Pemkab Bangka Tengah

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung menyelenggarakan rapat harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kepemudaan Kabupaten Bangka Tengah, bertempat di Kantor Wilayah, Kamis 23 November 2023.--

PANGKALPINANG, SUMEKS.CO - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung menyelenggarakan rapat harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kepemudaan Kabupaten Bangka Tengah, bertempat di Kantor Wilayah, Kamis 23 November 2023.

Membuka  kegiatan, Kepala Bidang Hukum, Eko Saputro menyampaikan salah satu tujuan dari harmonisasi yaitu agar produk hukum daerah yang dibentuk selaras dan harmonis dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Lebih lanjut, beliau menerangkan bahwa proses harmonisasi merupakan amanat Pasal 58 ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Kepala Bagian Kajian Hukum, Fasilitasi Fungsi DPRD, Risalah dan Persidangan, Darmansyah menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Kantor Wilayah yang telah memfasilitasi DPRD Kabupaten Bangka Tengah dalam hal perngharmonisasian Raperda tentang Kepemudaan.

BACA JUGA:Terungkap! 57 Ton Emas Dibeberkan Soekarno Kepada Jurnalis AS, Akui Gaji Kecil dan Tak Punya Rumah

Raperda tentang Kepemudaan ini diharapkan bisa menjadi instrumen pemberdayaan kepemudaan dan pengembangan terhadap pemuda, baik dari aspek kepemimpinan, kewirausahaan, dan kepeloporan sehingga membentuk karakter pemuda yang berpotensi, mandiri dan turut serta dalam pembangunan Kabupaten Bangka Tengah.

Kegiatan dilanjutkan dengan rapat pembahasan pasal demi pasal terhadap draf Raperda terkait, proses tersebut bertujuan untuk melihat kesesuaian draf Raperda dengan ketentuan teknik penulisan sebagaimana diatur dalam Lampiran I dan II Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.

Kakanwil Kemenkumham Babel, Harun Sulianto berterima kasih kepada jajaran Pemkab Bangka Tengah atas sinergi yang baik terkait harmonisasi Raperda dan Raperkada, sehingga tidak bertentangan dengan peraturan yang ada.

BACA JUGA:Terungkap! 57 Ton Emas Dibeberkan Soekarno Kepada Jurnalis AS, Akui Gaji Kecil dan Tak Punya Rumah

Hadir dalam rapat pengharmonisasian dari Kantor Wilayah adalah Kasubbid Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah (Siti Latifah), JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan, serta JFT Analis Hukum dan JFU.

Sedangkan dari Kabupaten Bangka Tengah yang hadir antara lain, Kepala Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga, Zainal, Kepala Bagian Hukum, Eka Budianta, Kepala Bidang Pemuda dan Olahraga, Indra Gunawan, Subkoordinator Kajian Hukum, Bastian, serta perwakilan dari Akademisi UBB.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: