Ingatkan ASN Netral, Pj Wali Kota Prabumulih: Jika Melanggar Siap-siap Kena Sanksi

Ingatkan ASN Netral, Pj Wali Kota Prabumulih: Jika Melanggar Siap-siap Kena Sanksi

Pj Wali Kota Prabumulih H Elman ST MM mengingatkan ASN (Aparatur Sipil Negara) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Prabumulih untuk netral. Foto: dokumen/sumeks.co --

PRABUMULIH, SUMEKS.CO - Menjelang musim politik, Pj Wali Kota PRABUMULIH H Elman ST MM mengingatkan ASN (Aparatur Sipil Negara) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) PRABUMULIH untuk netral

"Bila ada ASN yang terlibat politik maka akan diberikan sanksi," ujar Pj Wali Kota Prabumulih, H Elman ST MM, akhir pekan ini.

Untuk itu, kata dia, ASN Kota Prabumulih diharapkan untuk netral dalam menghadapi pileg (Pemilihan Legislatif) maupun Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah). 

Lebih lanjut, pria kelahiran kota Prabumulih itu menegaskan, ada sanksi bagi yang terbukti melakukan pelanggaran atau terlibat politik. 

BACA JUGA:Bupati OKU Timur Ingatkan ASN Harus Jaga Netralitas dalam Pemilu

"Kan, sudah ada aturan sanksi, termasuk PJ jangankan ASN. Pj juga kalau sana sini kena sanksi," tuturnya.

Pihak Pemkot kata dia, sudah mengikuti rapat dan mengikuti arahan dari Menteri Dalam Negeri dalam rangka menjamin netralitas ASN menghadapi tahun politik secara virtual.

"Sudah ada pengarahan dari Kemendagri, mengingatkan kepada kami untuk melaksanakan tugas di daerah khususnya Kota Prabumulih," ucapnya.

Sementara itu, Inspektur daerah kota Prabumulih H Indra Bangsawan SH MM menegaskan akan memberikan sanksi kepada ASN yang terlibat politik atau tidak netral.

BACA JUGA:Jelang Pileg 2024, ASN di Kabupaten Banyuasin Harus Netral dan Tegak Lurus

Bila nantinya ada yang melakukan pelanggaran akan diberikan tindakan. 

"Akan melakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan. Apabila mendapatkan lagi bukti dari pelanggaran kalau terbukti akan kami laporkan ke pimpinan," tukasnya.

Sementara itu diketahui, ASN juga tak boleh melakukan pose foto secara sembarangan. Oleh karena itulah, ASN harus berhati-hati bila sedang pose foto. 

Hal itu dikarenakan, ASN harus netral dalam Pemilu (Pemilihan Umum) yang akan dilaksanakan pada 2024. (chy)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: