Hendak Antar 1 Kilogram Sabu ke Bangka, Kurir Ditangkap di Pelabuhan TAA, Ngaku Diupah Rp25 juta

Hendak Antar 1 Kilogram Sabu ke Bangka, Kurir Ditangkap di Pelabuhan TAA, Ngaku Diupah Rp25 juta

Kasatres Narkoba Polrestabes Palembang menunjukkan barang bukti 1 kilogram sabu-sabu yang diamankan. Foto: dokumen/sumeks.co --

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Saat hendak nyeberang ke Pulau Bangka Belitung, seorang kuris sabu-sabu diringkus aparat Satres Narkoba Polrestabeas Palembang.

Petugas mengamankan barang bukti sabu seberat 1 kilogram, pada 20 Oktober 2023 lalu.

Tersangkanya Haris Fadillah (49), warga Jalan Raya Gadung, Kecamatan Toboali Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Dia diamankan saat berada di Pelabuhan Penyeberangan Tanjung Api-Api (TAA), Kecamatan Sungsang Kabupaten Banyuasin di sebuah rumah makan.

BACA JUGA:Kurir Sabu 9 Kg Asal Palembang Ngaku Dikendalakikan Napi Nusakambangan, Begini Tanggapan Kalapas

Sabu-sabu ditemukan didalam tas yang dibawa tersangka. Narkoba itu dibungkus dengan kemasan teh. 

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono melalui Kasat Narkoba, AKBP Mario Ivanry mengatakan, tersangka ditangkap setelah pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat terkait pengiriman sabu antar provinsi.

"Menurut pengakuan tersangka, barang bukti tersebut diperolehnya dari salah satu Kabupaten di Sumsel," ujar AKBP Mario saat menggelar rilis ungkap kasusnya di gedung Satres Narkoba Polrestabes Palembang, Rabu 15 November 2023 siang.

Dia mengatakan, tersangka ini merupakan pemain lama karena tersangka sendiri yang sudsh beberapa kali membawa dan mengedarkan di Pulau Bangka Belitung. 

BACA JUGA:Pria dan Wanita yang Ditangkap Polda Sumsel di Taman Sekanak Lambidaro Palembang Ternyata Kurir Sabu Kawakan

"Pelaku ini merupakan residivis dan pemain lama yang sudah menjadi target operasi kita," ungkapnya. 

Mantan Kapolsek IT II ini juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi kepada pihaknya. 

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009. 

Sementara, tersangka Haris mengaku mendapatkan upah Rp 25 juta untuk sekali mengirimkan sabu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: