Pemkab Ogan Ilir Lelang 25 Kendaraan Dinas Bekas Pakai, Berminat Ikut? Begini Caranya

Pemkab Ogan Ilir Lelang 25 Kendaraan Dinas Bekas Pakai, Berminat Ikut? Begini Caranya

Inilah kondisi kendaraan dinas bekas pakai yang akan dilelang oleh Pemkab Ogan Ilir pada tahun 2023 ini. --

OGAN ILIR, SUMEKS.CO - Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), akan melakukan lelang kendaraan dinas bekas.

Menurut Kepala BPKAD Kabupaten Ogan Ilir, Sholahudin, kendaraan dinas bekas pakai yang akan dilelang tersebut sebanyak 24 kendaraan, dan satu paket scrap

"Scrap ini maksudnya adalah besi-besi kendaraan yang sudah dipreteli, karena memang sudah tidak layak menjadi kendaraan," terangnya kepada wartawan, Senin, 13 November 2023.

Ditambahkan Sholah, kendaraan dinas bekas pakai ini merupakan kendaraan tahun produksi 2004, 2005, hingga 2006. Dimana, kondisinya saat ini sebagian besar rusak berat

BACA JUGA:Kepala BBWS Bahas Kamtibmas dan Pengamanan Sungai Bersama Kapolda Sumsel

"Kita targetkan, dari hasil lelang kendaraan dinas bekas pakai ini sebesar Rp 400 juta. Mudah-mudahan, bisa melebihi dari harga taksir tersebut," harapnya. 

Dijadwalkan, proses pelaksanaan lelang kendaraan dinas bekas pakai ini, akan mulai dilakukan pada tanggal 15 November 2023 mendatang hingga 20 November 2023 mendatang. 

"Untuk pelaksanaan lelangnya itu tanggal 20 November, tapi mulai tanggal 15 November itu, calon peserta sudah bisa melalukan pendaftaran," jelasnya. 

Untuk diketahui, lelang kendaraan dinas bekas yang dilakukan Pemkab Ogan Ilir ini, bekerjasama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Palembang. 

BACA JUGA:Mantap! Ratu Dewa Dinobatkan Jadi Duta QRIS Kota Palembang oleh Bank Indonesia

Dijelaskan pejabat lelang dari KPKNL Palembang, Niko Prastiya, bagi peserta yang ingin mengikuti lelang ini harus mendaftar akun melalui website www.lelang.go.id.

"Setelah mendapatkan akun, peserta juga harus membayar uang jaminan 50 persen dari harga penawaran awal. Makanya, saat pendaftaran itu peserta diminta juga untuk mengisi nomor rekening," paparnya. 

Untuk waktu pelaksanaan lelang kendaraan dinas bekas pakai, hanya membutuhkan waktu 1 jam saja melalui website. Dimana, antar peserta lelang tidak saling kenal sama sekali. 

"Pemenang lelang, ya siapa penawaran paling tinggi di akhir pelaksanaan," tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: