Pengemudi Truk Resah, 2 Pelaku Pungli di Lintas Sumatera Tanjung Agung Ditangkap

Pengemudi Truk Resah, 2 Pelaku Pungli di Lintas Sumatera Tanjung Agung Ditangkap

BEKUK : Kedua pelaku pungli jalan Lintas Sumatera diamankan Tim Lebah Polsek Tanjung Agung.--

MUARA ENIM, SUMEKS.CO - Dua pelaku aksi pungut liar (Pungli) di jalan Lintas Sumatera Desa Paduraksa, Kecamatan Tanjung Agung dan Desa Lambur Kecamatan Panang Enim, Kabupaten Muara Enim, diamankan Tim Lebah Polsek Tanjung Agung, Rabu 8 November 2023 pukul 21.00 WIB.

Kedua pelaku yakni Sugianto (35) warga Desa Paduraksa  dan Didik Sandi (26) warga Desa Pagar Jati ini kedapatan oleh Tim Lebah saat melakukan aksi pungli kepada pengandara yang melintas.

Kini keduanya telah diamankan di Mapolsek Tanjung Agung guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Muara Enim AKBP Andi Supriadi SH SIK MH melalui Kapolsek Tanjung Agung AKP Enjang Rusmana SH, menjelaskan bahwa penangkapan kedua pelaku pungutan liar (Pungli) ini berawal dari informasi yang diterima dari masyarakat.

BACA JUGA:WAW! Renovasi Masjid Jami'atul Muhajirin Telan Dana Swadaya Rp2,9 M, Mampu Menampung 1.200 Jamaah

"Masyarakat melaporkan bahwa terdapat kegiatan pungli terhadap para pengemudi mobil yang melintas di Jalan Lintas Sumatera, khususnya di Desa Paduraksa dan Desa Lambur," ujar Enjang, Kamis 9 November 2023.

Petugas Polsek Tanjung Agung segera merespons informasi tersebut dengan menuju ke lokasi kejadian yang berbeda.

Anggota berhasil menangkap pelaku pertama yaitu Sugianto, ketika ia sedang menyetop sebuah truk. Pada saat penangkapan, uang hasil pungli sebesar Rp78.000 ditemukan di saku celana pelaku.

Setelah menangkap Sugianto, petugas melanjutkan penyisiran ke Jalan Lintas Desa Lambur dan berhasil menangkap pelaku  Didik Sandi, yang juga sedang meminta uang dari pengemudi truk.

BACA JUGA:7 Model Kepala Tempat Tidur Keren, Imut dan Lucu, Bikin Mimpi Indah Sepanjang Waktu

Pada saat penangkapan, didapati uang hasil pungli sebesar Rp85.000 dan kartu kemitraan ditemukan di saku celana pelaku.

"Kedua pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Tanjung Agung untuk dilakukan proses hukum dan persidangan di Pengadilan Negeri. Barang bukti yang diamankan meliputi uang hasil pungli dan kupon kemitraan," tutupnya.(*)

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: