Minimalisir Gangguan, Kejati Sumsel Buka 16 Posko Pengaduan Pemilu 2024

Minimalisir Gangguan, Kejati Sumsel Buka 16 Posko Pengaduan Pemilu 2024

Kejaksaan Tinggi Sumsel buka posko pengaduan Pemilu 2024. -Fadli-

 

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Meminimalisir ancaman serta hambatan dalam penyelenggaraan pesta demokrasi Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang, Kejaksaan Tinggi Sumsel buka posko pengaduan.

Posko Pemilu 2024 berada di Kejati Sumsel dan tersebar pada kejaksaan di kabupaten atau kota diwilayah hukum Kejati Sumsel.

Koordinator bidang intelijen Kejati Sumsel, Aka Kurniawan SH MH mengatakan dibukanya posko Pemilu 2024 tersebut sejalan dengan instruksi Jaksa Agung RI.

"Sejalan dengan itu, Jaksa Agung memerintahkan kepada seluruh satuan kerja untuk membuat posko Pemilu 2024 termasuk di wilayah hukum Kejati Sumsel," kata Aka Kurniawan diwawancarai, Selasa, 7 November 2023.

BACA JUGA:Sarjono Turin Jabat Sekretaris JAM Intelijen Kejagung RI, Tongkat Komando Kejati Sumsel Beralih ke Dr Yulianto

Tujuan dari pembentukan posko Pemilu 2024 sendiri, lanjut Aka untuk meminimalisir ancaman dan hambatan penyelenggaraan Pemilu, serta untuk mendukung penegakan hukum terkait tindak pidana Pemilu.

Didampingi Kasi Penkum Vanny Yulia Eka Sari SH MH dan Kasi A Dian Marvita SH MH, Akau menuturkan untuk di wilayah hukum Kejati Sumsel saja sudah dibentuk sebanyak 16 posko Pemilu 2024.

Diterangkannya, ke-16 Posko Pemilu tersebut sudah diaktifkan sejak dimulainya tahapan Pemilu yang kini sudah berjalan.

Tepatnya, lanjut Aka yakni kemarin pada 4 November 2023 sudah ada penetapan DCT anggota legislatif tingkat Kabupaten/Kota, Provinsi maupun tingkat pusat.

BACA JUGA:Kejati Sumsel Tancap Gas, Sita Objek Tanah dan Bangunan Asrama Mahasiswa Pondok Mesudji di Jogjakarta

Untuk mendukung penyelenggaraan Pemilu 2024 mendatang, masih kata Aka posko Pemilu 2024 juga telah berkoordinasi dengan Komunitas Intelijen Daerah (Kominda).

Adapun prosedur penegakan hukum pada pelayanan posko Pemilu diterangkan Aka, nanti dari laporan yang masuk di Posko Pemilu akan dikaji dan ditelaah terlebih dahulu.

"Apabila ada indikasi pelanggaran Pemilu maka  kita serahkan kepada Tim Gakkumdu yang terdiri dari Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan, dan terkait indikasi korupsi kita serahkan kepada Bidang Tindak Pidana Khusus," tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: