Ratu Dewa Ikuti Rakor Pengelolaan Sampah Melalui RDF dan BBJP

Ratu Dewa Ikuti Rakor Pengelolaan Sampah Melalui RDF dan BBJP

Pj Wali Kota Palembang Ratu Dewa, saat mengikuti Rakor Pengelolaan Sampah Melalui RDF dan BBJP, Senin, 6 November 2023.--dok : sumeks.co

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Pj Wali Kota Palembang, H Ratu Dewa mengikuti Rapat Koordinasi Pengelolaan Sampah melalui Refuse Derived Fuel (RDF) dan Bahan Bakar Jumputan Padat (BBJP) bersama Strategi Nasional Pencegahan Korupsi KPK RI melalui Vidio Conference. 

Ratu Dewa mengikuti Rakor tersebut dari Rumah Dinas Wali Kota Palembang pada Senin, 6 November 2023.

Ratu Dewa mengungkapkan, Dia mendengar dan menyimak arahan dari narasumber Strategi Nasional Pencegahan Korupsi KPK RI yang membahas pengelolaan sampah dengan pola yang baru. 

"Saya tadi sengaja mendengar langsung dan menyimak arahan dari pusat mengenai pengelolaan sampah. Tapi kali ini dengan pola yang baru," ungkapnya. 

BACA JUGA: Palembang Terancam Situasi Darurat Sampah, 3 Tahun Lagi TPA Sukawinatan Overload

Dijelaskan melalui vidio conference tersebut Refuse Derived Fuel (RDF) adalah salah satu bentuk energi alternatif yang dihasilkan dari sampah padat kota. 

RDF merupakan solusi inovatif untuk mengelola sampah yang dapat mengurangi dampak negatif lingkungan sambil menghasilkan energi yang berguna. 

Sementara Bahan Bakar Jumputan Padat (BBJP) adalah salah satu jenis bahan bakar alternatif yang semakin mendapat perhatian di era modern ini. 

BBJP merupakan bahan bakar yang berbeda dari bahan bakar fosil seperti minyak bumi dan gas alam yang telah lama digunakan. 

BACA JUGA:Safari Subuh di Masjid Al-Hanif Sematang Borang, Ratu Dewa Beri Dana Hibah dan Ajak Jemaah Doakan Palestina

BBJP diproduksi dari bahan-bahan organik, seperti limbah pertanian, biomassa, atau sampah organik, yang kemudian diubah menjadi bentuk padat yang dapat digunakan sebagai bahan bakar.

Menurut Ratu Dewa, Rakor pengelolaan sampah tersebut sangat bermanfaat.

"Tentunya Rakor ini bermanfaat, mereka mensosialisasikan dahulu ke Kepala Daerah, selanjutnya tinggal dilakukan penerapannya," tukasnya.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: