Kemenkumham Sumsel Kembali Sosialisasikan Kekayaan Intelektual di Kota Pagaralam, Ini Tujuan

Kemenkumham Sumsel Kembali Sosialisasikan Kekayaan Intelektual di Kota Pagaralam, Ini Tujuan

Kanwil Kemenkumham Sumsel dalam hal ini Divisi Pelayanan Hukum dan HAM kembali menggalakkan kegiatan sosialisasi Kekayaan Intelektual, kali ini di Kota Pagaralam.--

PAGARALAM, SUMEKS.CO - Kanwil Kemenkumham Sumsel dalam hal ini Divisi Pelayanan Hukum dan HAM kembali menggalakkan kegiatan sosialisasi Kekayaan Intelektual, kali ini di Kota Pagaralam.

Kegiatan ini diikuti oleh peserta yang terdiri dari para pelaku usaha kreatif, budayawan, musisi dan penggiat seni se-Kota Pagar Alam dan menghadirkan beberapa narasumber yang berkompeten di bidangnya, seperti Idris dan Parlaungan Manik dari DJKI, dan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan Ham Sumatera Selatan Ika Ahyani Kurniati.

Pj Wali Kota Pagar Alam Lusapta Yudha Kurnia secara langsung membuka sosialisasi Hak Kekayaan Intelektual (HaKI) di Kota Pagar Alam Tahun 2023, bertempat di Gedung Balai Kota, Kota Pagar Alam, Selasa 2 November 2023.

Kegiatan diawali dengan tari sambut "Kebar", menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya, dan laporan dari Kepala Dinas Pariwisata Kota Pagar Alam, M. Brillian Aristopani menyampaikan maksud pelaksanaan kegiatan sosialisasi ini untuk mendukung dan menambah wawasan masyarakat dan pelaku ekonomi kreatif mengenai pelindungan kekayaan intelektual milik masyarakat sekaligus promosi wisata di kota Pagar Alam.

BACA JUGA:Abu Nawas Temukan Orang Hidupnya Lebih Buruk dari Orang Miskin

“Tujuan dari kegiatan ini yaitu untuk meningkatkan pengetahuan tentang pentingnya pelindungan KI serta mendorong inovasi dari pelaku ekonomi kreatif. Jumlah peserta kegiatan sosialisasi Kekayaan Intelektual ini sebanyak 60 orang yang terdiri dari budayawan, penggiat seni dan pelaku ekonomi kreatif,” ujarnya.

Dalam sambutannya dan sekaligus membuka kegiatan secara resmi, Pj Wali Kota Pagar Alam Lusapta Yudha Kurnia mengungkapkan kegiatan ini dapat menjadi wadah dalam meningkatkan pengetahuan akan pentingnya perlindungan kekayaan intelektual secara hukum berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang KI. 

Pj Walikota Pagaralam berharap kepada para peserta sosialisasi KI untuk berinovasi dan berkreasi untuk mendapatkan KI. 

“Melalui kegiatan ini mari kita ambil poin-poin penting yang disampaikan oleh pemateri dan kita aplikasikan dalam mengembangkan produk-produk ekonomi kreatif di Kota Pagar Alam,” pungkas Pj Wali Kota.

BACA JUGA:Sebelum Beli Harus Tahu Dulu, Ini 5 Mitos dan Fakta Tentang Samsung Galaxy A05 dan A05s

Berikutnya pemaparan materi dari narasumber yaitu Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM dengan materi "Pelayanan dan Pemanfaatan Kekayaan Intelektual". 

Ika Ahyani menjelaskan bahwasanya Divisi Pelayanan Hukum dan HAM mengampu tugas 6 unit eselon I dalam pelaksanaan tugas dan fungsi di wilayah salah satunya adalah Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.

Selanjutnya Ika Ahyani Kurniati juga menyampaikan bahwa Tahun 2023 ini telah dicanangkan sebagai TAHUN MEREK, dengan salah satu program unggulan itu, Kemenkumham juga mempunyai program One Village, One Brand yang bertujuan untuk mendorong setiap daerah memiliki Merek Kolektif.

Merek Kolektif dapat dimiliki oleh Komunitas, Koperasi, Paguyuban, Perkumpulan dan Asosiasi. Permohonan pendaftaran dilampirkan dengan "Perjanjian Merek Kolektif" yang mengatur Sifat, Ciri Umum, Mutu Produk yang akan diproduksi, Pengawasan atas penggunaan, Sanksi atas ketentuan pelanggaran penggunaan Merek Kolektif.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: