PT SLR dan SDJ Pastikan Taati semua Regulasi dari Pemerintah, Begini Penjelasannya!

PT SLR dan SDJ Pastikan Taati semua Regulasi dari Pemerintah, Begini Penjelasannya!

Perusahaan di bawa Titan Infra Energy memastikan telah patuh sesuai ketentuan dan aturan dari pemerintah.-foto sumeksco-

JAKARTA, SUMEKS.CO - PT Servo Lintas Raya (SLR) dan PT Swarnadwipa Dermaga Jaya (SDJ) menyatakan telah mengikuti semua regulasi pertambangan yang telah ditetapkan pemerintah.

Dua anak usaha Titan Infra Energy yang bergerak dibidang jasa pertambangan khususnya angkutan batu bara mulai dari mulut tambang batu bara sampai dengan pelabuhan sejak tahun 2013. 

BACA JUGA:Jalan Khusus Batu Bara PT GEI Resmi Dioperasikan, Tidak Lagi Melalui Jalan Umum

''Kami pastikan sejak tahun 2016, Titan Infra Energy melakukan hal-hal sesuai ketentuan pemerintah,''  kata External Relation Manager PT SLR, Yayan Suhendri dalam siaran pers yang diterima SUMEKS.CO.

Malah lanjut dia, sejak tahun 2016-2017, Titan Infra Energy selesai memperbaiki jalan, peninggian jalan dan jembatan.

Titan Infra Energy yang bergerak dibidang jasa pertambangan khususnya angkutan batu bara  sepanjang 113 kilometer dengan lebar 14 meter.

Jalan ini menghubungkan transportasi batu bara yang berada di Kabupaten Lahat, Muara Enim menuju pelabuhan SDJ di PALI.

Jalan khusus angkutan batu bara itu, melintasi 52 desa pada 11 kecamatan di empat kabupaten.

"Sebelum membuka usaha tentunya kami sudah melakukan tahapan sesuai ketentuan pemerintah dari berbagai aspek, baik perizinan usaha sampai dengan lingkungan hidup," papar Yayan. 

BACA JUGA:Begini Antisipasi Titan Group Atasi Cuaca Panas Ekstrim, Siagakan Puluhan Unit Water Tank

Ia menjelaskan, sesuai lampiran III Peraturan Menteri ESDM No. 5 tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha Dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Energi Dan Sumber Daya Mineral, ada banyak sekali kegiatan yang dapat dilakukan oleh suatu perseroan yang memiliki Ijin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) selain untuk melakukan pekerjaan pengupasan lapisan (stripping) batuan/tanah penutup.

Untuk ruang lingkup kegiatan yang dapat dilakukan oleh pemegang IUJP antara lain, melakukan penyelidikan umum, eksplorasi.

Kemudian studi kelayakan, konstruksi pertambangan, pengangkutan, lingkungan, reklamasi pascatambang dan keselamat pekerja dan penambangan.

BACA JUGA:PT Titan Resmikan Jembatan dan Penambahan 900 Meter Conveyor di Kabupaten PALI, Perkuat Infrastruktur

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: