Kominfo OKU Timur Ikuti Rakor dan Bimtek PPID se Sumsel,

Kominfo OKU Timur Ikuti Rakor dan Bimtek PPID se Sumsel,

Bupati OKU Timur Ir H Lanosin MT melalui Plt Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Hj Sri Suhartati SE MM mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) dan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) se-Sumatra Selatan.--

OKU TIMUR, SUMEKS.CO - Bupati OKU Timur Ir H Lanosin MT melalui Plt Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Hj Sri Suhartati SE MM mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) dan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) se-Sumatra Selatan.

Kegiatan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan melalui Dinas Komunikasi dan Informatika ini dilaksanakan di Ballroom Hotel Swarna Dwipa, Rabu 25 Oktober 2023.

Kegiatan itu mengusung tema "Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Dalam Bingkai UU Keterbukaan Informasi Publik". 

Kegiatan itu dibuka langsung oleh Pj Gubernur Sumatera Selatan yang diwakilkan oleh Asisten Administrasi dan Umum, Kurniawan APM MSi.

BACA JUGA:BANGGA! Kontingen Pesparawi OKU Timur Wakili Sumsel di Ajang Pesparawi Nasional

Dalam sambutannya Kurniawan mengapresiasi pelaksanaan kegiatan ini dalam rangka mengedukasi para pengelola PPID labupaten mota dan PPID OPD agar memahami transparansi keterbukaan informasi, beserta dengan tugas pokoknya terutama terkait pengadaan barang dan jasa.

"Keterbukaan informasi publik perlu didukunv database yang mumpuni serta kompetensi dan SDM yang memahami pengelolaan informasi publik yang memahami mekanisme akses informasi dan sistem pendokumentasian terutama di tingkat perangkat daerah," imbuhnya.

Dirinya juga meminta PPID pelaksana di Lingkungan Pemprov Sumsel untuk terus memperbarui data dan informasi dengan menyampaikannya ke PPID Provinsi Sumsel.

Sementara itu Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Sumatra Selatan Rika Efianti SE MM melaporkan kegiatan ini bertujuan untuk mewujudkan peningkatan kualitas PPID sebagai pusat pelayanan informasi bagi masyarakat Sumsel demi terwujudnya "SUMSEL TRANSPARAN".

BACA JUGA:Mengenal Perbedaan Antara BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, Jangan Salah Lagi!

Kemudian mensosialisasikan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik termasuk dalam Pengelolaan Keterbukaan Informasi Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.

Adapun sebagai narasumber dalam kegiatan ini adalah Komisioner KI Sumsel Jomarthin Chandra SH MH CMed, dan Karo PBJ Provinsi Sumsel Muzakkir ST MT.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: