Kemenkumham Sumsel Implementasikan Peraturan Izin Tinggal Keimigrasian dan Golden Visa

Kemenkumham Sumsel Implementasikan Peraturan Izin Tinggal Keimigrasian dan Golden Visa

Kemenkumham Sumsel Implementasikan Peraturan Izin Tinggal Keimigrasian dan Golden Visa.--

JAKARTA, SUMEKS.CO - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan melalui Divisi Keimigrasian mengikuti Rapat Pengarahan Implementasi Peraturan Izin Tinggal Keimigrasian dan Kewarganegaraan, Kamis 19 Oktober 2023 di Ruang Rapat Direktorat Jenderal Imigrasi Lantai 12, Kuningan, Jakarta Selatan.

Kegiatan dibuka langsung oleh Nuruddin, Analis Keimigrasian Ahli Madya Koordinator Penentuan Status Keimigrasian dan Kewarganegaraan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI.

Dalam sambutanya ia menyampaikan bahwa kegiatan ini diadakan untuk menyamakan persepsi atas terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan Permenkumham Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal.

“Agar seluruh peserta rapat mengikuti kegiatan dengan baik serta berperan aktif sehingga segala permasalahan yang terjadi satuan kerja imigrasi dapat terselesaikan dengan baik. Mari kita tingkatkan pelayanan menjadi lebih baik, tidak menerima lagi pengaduan berupa pelayanan yang lama dan sebagainya,” ujar Nuruddin.

BACA JUGA:Kemenkumham Sumsel Tanggap Pengendalian Penyakit Menular di Lapas

Nuruddin juga menyinggung mengenai golden visa. golden visa merupakan dasar pemberian izin tinggal dalam jangka waktu 5-10 tahun.

Program Golden visa menyasar WNA yang dapat memberikan manfaat pada perekonomian Indonesia. Untuk memperoleh Golden visa, investor asing perorangan dapat mendirikan perusahaan maupun menanam modal di Indonesia dengan nilai investasi USD 2,5 juta atau setara Rp 38 miliar bakal memperoleh izin tinggal selama 5 tahun. 

“Kemudian untuk memperoleh izin tinggal 10 tahun, investor asing mesti mendirikan perusahaan di Indonesia senilai USD 5 juta atau setara Rp 76 miliar,” lanjutnya.

Menghadiri kegitan tersebut, Kepala Bidang Perizinan dan Informasi Keimigrasian, Junior Manerep Sigalingging dan Kepala Subbidang Perizinan Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sumsel, Alfin Maulana.

BACA JUGA:Kakanwil Kemenkumham Babel Lantik Kalapas dan Kepala Kantor Imigrasi

Dikatakan Junior bahwa ia siap mengimplementasikan kebijakan keimigrasian yang ada, khususnya terkait Golden Visa.

“Kita akan cari investor asing di Sumsel agar dapat mendongkrak pertumbuhan ekonomi dan membuka kesempatan kerja yang lebih luas. Tapi untuk dapat golden visa, mereka tetap harus mengikuti kebijakan yang ada,” kata Junior.

Lebih lanjut, ia menyebutkan 5 dari 9 subyek penerima golden visa yang menyangkut pada tugas dan fungsi Divisi Keimigrasian serta Divisi Pelayanan Hukum dan HAM di Kantor Wilayah Kemenkumham.

“Subyeknya antara lain Investor perorangan yang akan mendirikan perusahaan, investor perorangan yang tidak mendirikan perusahaan, investor perusahaan, diapora eks WNI, dan diaspora keturunan dari eks WNI,” tutupnya.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: