Tertinggi Sepanjang Sejarah, Harga Emas Antam Per Hari Ini Melambung Tinggi
Emas batangan Antam.--dok : sumeks.co
SUMEKS.CO – Fantastis harga jual emas Antam, tembus hingga Rp1,112 juta per gram pada Jumat, 20 Oktober 2023.
Harga ini bahkan terbilang lebih tinggi dari rekor tertinggi sepanjang sejarah pada 23 Maret 2023 lalu di posisi hingga Rp1,096 juta per gram.
Namun sementara itu harga pembelian kembali (buyback) berada di posisi Rp1 juta per gramnya.
Untuk kenaikan harga buyback emas batangan Antam mengikuti pergerakan harga emas dunia yang terus melejit dan untuk harga jual berlaku untuk semua pecahan dan tahun produksi.
BACA JUGA:Bantu Pertumbuhan Ekonomi Syariah, BSB Kembali Beri Bantuan Mart Booth Container ke Masjid Darussaid
Jadi tidak begitu masalah jika emas batangan antam keluaran tahun berapapun maka nilai jualnya hari ini akan tetap diterima Rp1 juta per gram.
Tapi sebelum menjualnya perlu dipastikan untuk menjual emas dengan keadaan atau kondisi yang tidak cacat baik dari kemasan ataupun fisiknya karena tentu akan memperngaruhi nilai jual pada emas dan jika cacat maka emas akan dikenakan potongan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.
Lalu jika menjual emas Antam lebih dari 10 gram hari ini maka siap-siap untuk dikenakan pajak sebensar 1,5 persen untuk pemegang NPWP kemudian 3 persen untuk yang tidak ada NPWP.
Nah pajak ini kemudian perlu dibayarkan atau dipotong dari harga jual emas (buyback) secara otomatis.
Berikut rincian Harga Emas Antam 1 Gram hingga 1000 Gram :
- Emas batangan 0,5 gram Rp 606.000
- Emas batangan 1 gram Rp 1.112.000
- Emas batangan 2 gram Rp 2.164.000
- Emas batangan 3 gram Rp 3.221.000
- Emas batangan 5 gram Rp 5.335.000
- Emas batangan 10 gram Rp 10.615.000
- Emas batangan 25 gram Rp 26.412.000
- Emas batangan 50 gram Rp 52.745.000
- Emas batangan 100 gram Rp 105.412.000
- Emas batangan 250 gram Rp 263.265.000
- Emas batangan 500 gram Rp 526.320.000
- Emas batangan 1000 gram Rp 1.052.600.000
Namun harga jual emas tersebut belum termasuk Pajak Penghasilan atau PPh 22 atas emas batangan sebesar 0,45 persen bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP.
BACA JUGA:Pertama di Indonesia, GoPay Tabungan by Jago Gabungkan Keunggulan E-Money dan Perbankan
Sementara itu untuk harga emas yang di perdagangkan intenasional jika dilihat dari acuan pasar Commodity Exchange COMEX naik 0,5 persen hingga US$1.991 per troy ons.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: