KOK BISA! Tidak Memiliki NIK yang Valid, Lakukan Verifikasi Ulang Data Kependudukan

KOK BISA! Tidak Memiliki NIK yang Valid, Lakukan Verifikasi Ulang Data Kependudukan

RAPAT : Staf Ahli Ekonomi Keuangan dan Pembangunan H Hermin Eko Purwanto ST MT dampingi Kepala Dinas Sosial Kabupaten Muara Enim memimpin rapat Penetapan Data Penduduk Program Asuransi Kematian Tahap V Tahun 2023.--

MUARA ENIM, SUMEKS.CO – Masih ditemukannya tidak validasi data masyarakat yang tidak memiliki data kependudukan (NIK) yang valid diakibatkan masih banyak anak-anak yang tidak memiliki akta kelahiran yang resmi, sehingga berpegangurh pada syarat utama untuk mengajukan klaim asuransi kematian ini adalah KTP dan Akta Kematian.

Untuk pemantapan verifikasi penetapan data penduduk program asuransi kematian tersebut, para Camat di minta untuk segera melakukan verifikasi ulang guna memperbaiki data terbaru yang kemudian dilaporkan ke Dinsos dan Dukcapil.

Penjelaskan itu disampaikan Kepala Dinas Sosial Kabupaten Muara Enim Drs Bhakti MSi dalam Rapat Penetapan Data Penduduk Program Asuransi Kematian Tahap V Tahun 2023  di Ruang Rapat Serasan Sekundang Muara Enim, Selasa 17 Oktobr 2023. 

Dalam rapat tersebut Staf Ahli Bidang Ekonomi Keuangan dan Pembangunan Kabupaten Muara Enim H Hermin Eko Purwanto ST MT. Turut hadir juga para Camat se-Kabupaten Muara Enim.

BACA JUGA:Apes, 2 Pelaku Curanmor yang Terjebak Macet di Jalintim Palembang-Betung Ditangkap Polisi Usai Beraksi

Bhakti menjelaskan, bahwa pihaknya berkoordinasi dengan para Camat telah mendata seluruh masyarakat yang ada di 22 Kecamatan lingkup Kabupaten Muara Enim dengan total hasil pendataan 540.298 jiwa jumlah penduduk.

Namun, setelah dilakukan verifikasi dan validasi melalui akses webportal Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil diperoleh data bersih dengan total 471.634  jiwa yang lulus kriteria yang telah ditetapkan untuk dapat mengklaim asuransi kematian.

“Ini ketimpangan data tersebut diakibatkan karena masih banyaknya masyarakat yang tidak memiliki data kependudukan (NIK) yang valid diakibatkan oleh masih banyak anak-anak yang tidak memiliki akta kelahiran yang resmi, padahal syarat utama untuk mengajukan klaim asuransi kematian ini adalah KTP dan Akta Kematian,” terangnya.

Menanggapi persoalan tersebut, Staf Ahli Ekonomi Keuangan dan Pembangunan H Hermin Eko Purwanto ST MT segera mengintruksikan kepada para Camat untuk segera melakukan verifikasi ulang guna memperbaiki data terbaru yang kemudian dilaporkan ke Dinsos dan Dukcapil.

BACA JUGA:Loloskan Gibran Jadi Cawapres, Netizen Nobatkan 2 Mahasiswa Asal Solo Orang Paling Berpengaruh Tahun 2023

“Mengingat masih ada waktu sampai dengan 1 November, saya minta komitmen rekan-rekan Camat sekalian untuk gerak cepat menangani selisih angka dari data yang kita miliki ini secepat mungkin agar dapat diperbarui. Mengingat data ini juga akan menjadi bank data yang tentunya bermanfaat kedepannya,”ujar Eko.

Diakhir rapat, dilakukan penandatanganan berita acara terkait Penetapan Data Penduduk Program Asuransi Kematian Tahap V Tahun 2023 yang dilakukan oleh Camat se-Kabupaten Muara Enim dan disaksikan secara langsung oleh Staf Ahli Bidang Ekonomi Keuangan dan Pembangunan Kabupaten Muara Enim dan Kepala Dinas sosial Kabupaten Muara Enim.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: