Upaya PJ Walikota Palembang Ratu Dewa Atasi Karhutla, Dirikan Posko Hingga Beri Insentif

Upaya PJ Walikota Palembang Ratu Dewa Atasi Karhutla, Dirikan Posko Hingga Beri Insentif

PJ Walikota Palembang Ratu Dewa tinjau Posko Terpadu Karhutla di Kantor Kecamatan Sematang Borang.--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Berbagai upaya terus dilakukan Pemerintah Kota Palembang dalam menanggulangi dampak Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla), diantaranya mendirikan Posko Terpadu.

Selain itu, PJ Walikota Palembang Ratu Dewa akan memberikan insentif kepada para petugas yang berjibaku di lapangan dalam menanggulangi Karhutla.

Salah satu lokasi yang dijadikan Posko Terpadu Karhutla yakni bertempat di Kantor Kecamatan Sematang Borang.

Dari tinjauan langsung PJ Walikota, nampak di posko tersebut sudah standby mobil damkar dan juga berbagai peralatan pemadam lainya.

BACA JUGA:Muscab IV DPC SKYNAV, Marketing UBD Palembang Promosikan Kelas Karyawan Jalur RPL

"Bersama bapak Dandim, kita melihat langsung kesiapan teman- teman TNI, Polri dan Pemerintah Kota secara terpadu posko untuk penanganan Karhutla, saya kira itu adalah contoh yang baik," ujar Ratu Dewa saat meninjau posko, Kamis 12 Oktober 2023.

Ia menyampaikan bahwa dari hasil rapat sebelumnya, ada empat titik kecamatan yang jadi prioritas Karhutla. Meliputi Sematang Borang, Kertapati, Gandus dan Sukarami. 

"Kita akan berkolaborasi bersama, baik dari segi program, peralatan dan lain sebagainya hingga ini menjadi suatu kekuatan. Dimana ada titik api di lahan- lahan warga segera kita atasi, posko ini standbye selalu," bebernya.

Terkait insentif para petugas, Ratu Dewa menyampaikan bahwa sebelumnya juga ada arahan dari Gubernur.

BACA JUGA:Timnas Sepak Bola Indonesia v Brunei Live di Sini, Shin Tae-yong Berharap Naik Peringkat

"Kaitan dengan biaya tambahan untuk kesejahteraan tim yang turun di lapangan dan ini sudah kita buat formulaya, kita akomodir baik itu dari TNI, Polri, termasuk pemkot dari teman-teman pemadam, Pol PP dan stake holder lainya kita himpun baru nanti akan kita keluarkan regulasimya berupa surat keputusan dari walikota," tutupnya.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: