Sanksi dan Cara Ampuh Menghindari Kejaran Debt Collector dan Aman Blacklist BI Checking
Ilustrasi--dok : sumeks.co
SUMEKS.CO – Meminjam uang melalui pinjaman online (Pinjol) memang mudah. Hanya dalam hitungan menit saja uang yang dibutuhkan sudah bisa diperoleh.
Syarat yang dibutuhkan juga tidak berat, bahkan ada pemberi pinjaman online yang hanya membutuhkan nomor telepon sebagai syarat untuk mendapatkan pinjaman.
Namun dibalik kemudahan tersebut, ada sanksi berat yang siap dikenakan kepada nasabah yang menunggak cicilan.
Nasabah tersebut bisa dikejar-kejar debt collector hingga diblacklist. Akibatnya nasabah tesebut akan kesulitan mendapatkan pinjaman diwaktu yang akan datang.
BACA JUGA:Minat Pinjaman Online KUR BRI? Simak Ini Cara dan Saratnya, Dijamin Langsung Cair
Apa sanksi yang akan diterima nasabah bila tidak membayar pinjaman online? Untuk itu ada baiknya simak ulasan berikut ini :
1. Beban Bunga Menumpuk
Bukan rahasia umum lagi apalagi nasabah diminta untuk membayar denda bunga jika tidak mampu membayar ansuran pinjol pada tepat waktu yang telah ditentukan.
Bunga dan denda secara kumulatif akan terus bertambah sehingga utang semakin menumpuk. Sebagai tips pertama, lakukan negosiasi untuk pengajuan keringanan bunga ataupun memperpanjang massa tenor. .
BACA JUGA:Pilihan Pinjaman Online Resmi dan Produk Perbankan Digital, Pertimbangan Penting untuk Peminjam
Berdasarkan ketentuan yang ditetapkan oleh OJK, besaran denda dan bunga keterlambatan berada di angka maksimal 0,8 persen per hari.
2. Menghadapi Kejaran Debt Collector
Pihak pinjol atau fintech menerapkan prosedur teratur dan ketat ketika menanggulangi kebiasaan nasabah yang sering mangkir dari tanggung jawab pembayaran.
Ketentuan penagihan telah diatur oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPBI) disebutkan bahwa:
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: