Tolong Menolong Dalam Kejahatan, Begini Nasib 3 Sekawan Usai Curi Besi Penahan Rel Kereta Api

Tolong Menolong Dalam Kejahatan, Begini Nasib 3 Sekawan Usai Curi Besi Penahan Rel Kereta Api

Polisi meringkus pelaku pencurian besi penahan rel kereta api dan barang bukti. Foto: dokumen/sumeks.co--

PRABUMULIH, SUMEKS.CO - Tolong menolong dalam kejahatan, itulah yang dilakukan tiga sekawan asal Desa Karang Bindu dan Desa Karangan, Kecamatan Rambang Kapak Tengah (RKT) Kota PRABUMULIH.

Ketiganya, harus menjalani hari-harinya di balik jeruji besi usai diamankan team Opsnal Polsek Rambang Kapak Tengah (RKT) pada akhir pekan tadi. 

Adapun ketiganya yakni Andri Yanto (35) dan Ahmat Sandi Santoso (40) warga Desa Karang Bindu, dan Yono Hadi (35) warga Desa Karangan.

Ketiganya melakukan aksi pencurian besi penahan rel kereta api milik PT KAI pada Jumat 6 Oktober 2023 sekira pukul 23.40 WIB di jalur perlintasan kereta api KM 310 + 6/7 Desa Karang Bindu.

BACA JUGA:Dua Komplotan Pencuri Besi Rel Kereta Api Ditangkap Polisi, Satu Ditembak

"Ketiga pelaku ini mencuri besi penahan rel kereta api yang panjangnya lebih-kurang 1 meter sebanyak 23 batang," jelas Kapolres Prabumulih AKBP Witdiardi melalui Kapolsek RKT Ipda Santi Wijaya, Minggu (8/10).

Adapun ketiga pelaku yang berprofesi sebagai petani tersebut, beraksi dengan cara menggali besi penahan rel kereta api dengan menggunakan linggis. 

"Atas kejadian itu, korban dalam hal ini PT KAI menderita kerugian sebesar Rp11.592.000 dan melaporkan kejadiannya ke Polsek RKT," bebernya.

Setelah dilakukan penyelidikan terhadap pelaku pencurian besi tersebut dan setelah mendapatkan informasi keberadaan pelaku selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap tersangka Andri Yanto di rumahnya di Perumnas Permai Desa Karang Bindu.

BACA JUGA:Polisi Tangkap 3 Pencuri Besi Rel, 2 Pelaku Masih Diburu

Lalu, selanjutnya berhasil mengamankan Ahmad Sandi di rumahnya di belakang hotel Kasih Abadi Desa Karang Bindu.

Setelah dilakukan pengembangan, petugas juga berhasil meringkus Yono Hadi di rumahnya di Desa Karangan, Kecamatan RKT.

"Kita juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 batang besi rel ukuran masing-masing 1 meter dan 3 buah linggis," jelasnya. 

Atas perbuatannya, ketiga pelaku dikenakan pasal 363 KUHP kasus pencurian dengan pemberatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: