Masa Pendaftaran Calon Anggota KPU 17 Kabupaten/Kota di Sumsel Dimulai Hari Ini, Sumsel Terbagi 4 Zona

Masa Pendaftaran Calon Anggota KPU 17 Kabupaten/Kota di Sumsel Dimulai Hari Ini, Sumsel Terbagi 4 Zona

Jumpa pers pendaftaran bakal calon anggota KPU 17 Kabupaten/Kota di Sumsel, bertempat di Aston Hotel Palembang, Kamis, 5 Oktober 2023.-Naba-

PALEMBANG, SUMEKS.CO – Masa pendaftaran calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) 17 Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Selatan, dimulai hari ini, Kamis, 5 Oktober 2023. 

"Kita hari ini mulai action, dengan masa pendaftaran," kata Tim Seleksi Calon Anggota KPU Zona 3, Drs H Ong Berlian, saat jumpa pers di Aston Hotel Palembang, Kamis, 5 Oktober 2023.

Ong Berlian menjelaskan, pendaftaran calon anggota KPU Sumsel terbagi menjadi 4 zona. Dimana masa pendaftaran dimulai dari 5 Oktober hingga 16 Oktober 2023. 

Sesuai Keputusan KPU Nomor 1303 Tahun 2023, tanggal 1 Oktober 2023 tentang Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum pada 1 Provinsi dan 27 Kabupaten/Kota di 7 Provinsi Periode 2024-2029 menetapkan Anggota Tim Seleksi Anggota KPU. 

BACA JUGA:5 Peserta Tes Calon Anggota Komisioner KPU Sumsel Tidak Lulus, Apa Penyebabnya

Tim Seleksi Provinsi Sumatera Selatan zona 1 mencakup KPU Kabupaten Empat Lawang, KPU Kabupaten Banyuasin, KPU Kabupaten Muara Enim, KPU Kota Pagar Alam yang diketuai M Sulidin. 

Untuk zona Sumsel 2 KPU Kabupaten Musi Rawas, KPU Kabupaten Musi Rawas Utara, KPU Kabupaten PALI, KPU Kota Lubuklinggau, KPU Kota Prabumulih yang diketuai oleh Muslih Hidayat. 

Selanjutnya zona 3 KPU Kabupaten Ogan Komering Ilir, KPU Kabupaten Ogan Komering Ulu, KPU Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, KPU Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur yang diketuai Icuk M Sakir. 

Kemudian zona 4, KPU Kabupaten Lahat, KPU Kabupaten Musi Banyuasin, KPU Kabupaten Ogan Ilir, KPU Kota Palembang yang diketuai Bianca Virgiana. 

BACA JUGA:KPU Sumsel Pastikan Napi di Penjara Nyoblos 2024 Nanti, Total Mata Pilih 12.152 Orang di 51 TPS Lokasi Khusus

Ong Berlian menuturkan, kriteria khusus untuk seleksi ialah bekerja sesuai regulasi persyaratan dan aturan. 

Tahapan seleksi, administrasi, ujian tertulis dengan metode CAT, kemudian psikotes. Setelah itu akan dirangkum nilai keduanya untuk menentukan 20 besar dan dilanjutkan dengan tes kesehatan dan wawancara. 

Ong Berlian menyebutkan kompetensi yang dibutuhkan ialah pengetahuan tentang kepemiluan, pengalaman, kepahaman pancasila UUD 45, dan pengetahuan manajemen Pemilu. 

BACA JUGA:Hadapi Pemilu 2024, Polda-KPU Sumsel Tingkatkan Sinergitas dan Kolaborasi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: