Kabut Asap, Bupati Ogan Ilir Resmi Keluarkan Edaran Terkait Perubahan Jadwal Belajar Sekolah

Kabut Asap, Bupati Ogan Ilir Resmi Keluarkan Edaran Terkait Perubahan Jadwal Belajar Sekolah

--

BACA JUGA:Etika Terhadap Alam Lingkungan Wujud Keimanan Manusia

"Surat edaran ini berlaku mulai tanggal ditetapkan yakni 2 Oktober 2023, dan akan di evaluasi sesuai dengan perkembangan dan situasi kabut asap di wilayah Kabupaten Ogan Ilir," paparnya. 

Ditambahkan Sayadi, untuk wilayah Kabupaten Ogan Ilir memang belum bisa dilakukan kegiatan belajar mengajar Dalam Jaringan atau Daring, karena masih dalam kategori tidak sehat. 

"Tapi seluruh siswa dan guru harus tetap memakai masker," pungkasnya.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: