NAH LHO! Hari Libur Nasional Peringati Maulid Nabi SAW, ASN Pemkab OKI Tidak Ada Cuti Bersama
--
KAYUAGUNG, SUMEKS.CO - Pemerintah menetapkan hari libur Nasional Maulid Nabi Muhammad SAW yang ditetapkan pada tanggal 28 September 2023.
Untuk di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) sendiri, para Aparatur Sipil Negara (ASN) hanya diberi libur selama satu hari dan tidak ada cuti bersama.
Kepala BKPP Kabupaten OKI, Mauliddini SKM melalui Kepala Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan, M Dahlan mengatakan, libur Nasional Maulid Nabi Muhammad SAW pada Kamis 28 September 2023, sehingga untuk Jumat 29 September 2023 para ASN tetap masuk kerja seperti biasa.
"Iya untuk libur Maulid Nabi Muhammad pada Kamis 28 September saja dan tidak ada cuti bersamanya. Jadi keesokannya Jumat tetap bekerja seperti biasa," katanya.
BACA JUGA:TENDANGAN Bebas Noriki Akada Selamatkan Muka PSDS
Diungkapkan Dahlan, untuk Rabu 27 September 2023, semua ASN juga tetap bekerja seperti biasanya.
"Untuk libur nasional Maulid Nabi Muhammad ini berdasarkan surat edaran keputusan pemerintah," ujarnya, kepada SUMEKS.CO, Selasa 26 September 2023.
Surat edaran dengan nomor :58.1/SE/BKD-IV/2023 tentang hari libur dan cuti bersama tahun 2023 di lingkungan pemerintahan Kabupaten OKI.
Disampaikan Dahlan, untuk jam kerja para ASN di Kabupaten OKI untuk masuk kerja mulai pukul 07.30 WIB dan pulang kerja 16.00 WIB, ini hari kerja Senin hingga Kamis.
BACA JUGA:Tangan Genggam Parang, Badol Ditemukan Tertelungkup Tak Bernyawa di Aliran Sungai Kelingi
Lalu untuk hari Jumat masuk kerja pukul 07.30 WIB pulang kerja pukul 16.30 WIB.
Dahlan mengatakan, kalau pada bulan puasa setiap tahun, untuk jam kerja para ASN dikurangi selama bulan puasa. Yakni, hari kerja Senin hingga Kamis jam kerja masuk pukul 08.00 WIB dan pulang kerja 15.00 WIB.
Sedangkan di hari Jumat mulai kerja pukul 08.00 WIB dan pulang kerjanya pukul 15.30 WIB.
"Kepada ASN diingatkan untuk hari Jumat tetap kerja dan tidak ada cuti bersama, jangan karena Jumat akhir kerja jadi ingin libur," ucapnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: